Baca Juga : Komisi C Wacanakan Program Trans Jatim Dikelola Swasta, Ini Alasannya
Portaltiga.com - Ketua Komisi C DPRD Jatim, Muhammad Fawait, mengingatkan perbankan untuk mematuhi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang arahannya terkait penundaan tagihan kredit. "Semua (perbankan) harus mengikuti instruksi pemerintah dalam hal ini Presiden. Apapun yang diputuskan Presiden harus kita taati," kata Fawait saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020). Politisi Partai Gerindra ini pun tak menampik jika masih ada pihak bank yang tetap melakukan penagihan. Sebab, dari segi aturan belum tersampaikan ke pihak perbankan. "Kalau bulan ini aturan rincinya belum tersampaikan. Mungkin bulan depan, ya," terangnya. Meski demikian, Fawait mengimbau kepada para kreditur juga harus mematuhi aturan yang dikeluarkan pihak perbankan. "Jangan kemudian tidak mau membayar. Kalau tidak bayar, bisa kolaps semua bank nanti," imbuhnya. Dijelaskan Fawait, tentu ada teknis yang disiapkan oleh pemerintah atau otoritas untuk menindak lanjuti keputusan Presiden. Diketahui, Presiden Jokowi melarang perbankan menagih utang kepada nasabah menggunakan debt collector selama pandemi virus corona berlangsung. Perintah tersebut sejalan dengan kelonggaran pemerintah terhadap relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar. Jokowi mengungkap akan memberikan keringanan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan. Tidak cuma itu, Jokowi juga menurunkan bunga kredit bagi usaha mikro di tengah tekanan usaha akibat pandemi virus corona. "Ada keluhan dari usaha mikro, kecil. Saya sudah bicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan beri relaksasi kredit di bawah Rp10 miliar, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ujar Presiden Jokowi. Relaksasi berlaku untuk usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan, termasuk pembiayaan di industri keuangan non bank (IKNB), seperti multifinance dan lembaga keuangan mikro. Dalam situasi saat ini, Jokowi juga menegaskan akan memberikan keleluasaan terkait pembayaran kredit kendaraan bermotor bagi para pekerja moda transportasi dengan tenggat waktu sampai setahun. Misalnya, ojek online. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan penilaian kelayakan pemberian pembiayaan dari perusahaan multifinance kepada nasabah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Otoritas juga meminta penagihan menggunakan debt collector dihentikan saat ini. (ars/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/komisi-c-ingatkan-perbankan-untuk-taati-kebijakan-presiden