Umum

Komisi C Apresiasi Inisiatif PT PWU Jatim Beri Pesangon Karyawan

Baca Juga : 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 'Diospek', Ingat Pesan Sekjen Kemendagri Ini

Portaltiga.com - Komisi C DPRD Jatim mengapresiasi inisiatif PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur memberikan uang pesangon sesuai dengan permintaan karyawan dari dua unit usaha perusahaan plat merah milik Provinsi Jawa Timur. Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Renville Antonio menjelaskan dua unit usaha PT PWU Jatim yang terpaksa ditutup (PHK) adalah unit Kalimas yang membidangi masalah kontruksi dan permesinan pada 31 Desember 2018. Kemudian unit Persewaan pada 28 Februari 2019. "Alasan penutupan kedua unit usaha PT PWU Jatim itu karena tidak efesien lagi atau cendrung merugi sehingga tidak bisa dipertahankan lagi karena akan terus membebani perusahaan," kata Renville Antonio, Jumat (12/4/2019). Sementara menyangkut nasib pekerja yang di PHK, lanjut politisi asal Partai Demokrat, sudah diakomodir dengan baik dan proporsional oleh Dirut PT PWU Jatim selaku induk perusahaan. Para karyawan dua unit usaha yang di PHK itu menuntut diberikan pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan disertai penyesuaian gaji karena selama mereka bekerja diberi upah di bawah UMK. "PT PWU Jatim memenuhi aspirasi mereka tapi karena keuangan kurang sehat sehingga terpaksa dicicil hingga 15 kali," ujar Renville. Ia berharap persoalan yang terjadi di PWU Jatim bisa diselesaikan secara internal dengan baik. Bahkan pihaknya mendorong jika perusahaan tak kunjung sehat bisa menjual aset-aset yang dinilai tidak produktif supaya bisa menjadi modal untuk usaha yang lebih produktif. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait