Intermezzo

Jatim Terbanyak Ajukan Izin Kunjungan ke Luar Negeri

  Portaltiga.com :Jawa Timur menjadi Provinsi paling banyak mengajukan izin untuk kunjungan ke luar negeri ke Menteri Dalam Negeri. Saking seringnya, setiap minggu pasti ada kalangan dari eksekutif maupun legislatif yang mengirim surat pengajuan izin ke luar negeri. Setiap minggu pasti ada. Makanya saya sebut paling banyak. Setelah itu disusul Provinsi Aceh dan Jawa Barat, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Sony Sumarsono di sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jatim 2017, di Grand City Surabaya, Rabu (13/4). Meski menjadi daerah paling banyak melakukan kunjungan kerja, Jatim menjadi provinsi paling disiplin membuat laporan hasil kunjungan kerja. Itu artinya, aparat pemerintah di Provinsi Jatim taat aturan untuk membuat laporan, sebagai syarat pemberian izin kunjungan kerja ke luar negeri. "Banyak syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Diantaranya tujuan ke luar negeri harus jelas output dan inputnya bagi daerah tidak sekedar plesir," ujarnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang pedoman perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat/pegawai di lingkungan Kemendagri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan Serta Anggota DPRD dijelaskan, perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang dberkaitan dengan peningkatna hubungan kerjasama luar negeri. Lalu, hasil-hasil perjalanan dinas ke luar negeri secara konkrit dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kinerja Pemerintah, pemerintah daerah dan kepentingan daerah. Sementara perjalanan dinas ke luar negeri tersebut dalam rangka kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri; pendidikan dan pelatihan; studi banding; seminar/lokakarya/konferensi; promosi potensi daerah; kunjungan persahabatan/kebudayaan; pertemuan Internasional; dan/atau penandatanganan perjanjian internasional. Sementara pada Bab VI pasal 18 dalam Permendagri tersebut juga disebutkan, pejabat/pegawai yang telah melakukan kunjungan ke luar negeri wajib membuat laporan tertulis hasil perjalanan dinas ke luar negeri. Laporan hasil perjalanan dinas ke luar negeri disampaikan paling lama tujuh hari kerja setelah selesai melakukan perjalanan dinas. Kemudian pejabat/pegawai dapat melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri berikutnya setelah menyelesaikan seluruh kewajiban pelaporan. Seperti Surabaya beberapa waktu lalu izin kunjungan ke luar negerinya harus kami tolak karena tujuannya tidak jelas. Beda dengan Banyuwangi. Kunjungannya ke luar negeri sangat inspiratif dan bisa dikembangkan ke dearah. Kunjungan ke luar negeri seperti inilah yang kami setujui, ungkapnya. Menanggapi hal itu, Gubernur Jatim Soekarwo mengaku, sangat selektif memberikan izin bagi pegawai/pejabat dari kabupaten/kota yang ingin kunjungan ke luar negeri. Kunjungan kerja itu harus produktif, tidak hanya semata-mata rekreasi yang dibuat dengan studi banding. Soal studi banding, jika di daerah ada yang lebih baik. Sebaiknya studi banding ke dalam negeri saja. Tidak perlu ke luar negeri. Saya akan sangat selektif memberikan izin ke daerah kepada pegawai atau pejabat kabupaten/kota di Jatim, paparnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait