Intermezzo

Hari Ini, MK Putus 147 Perkara Sengketa Pilkada Serentak Di Indonesia

  Portaltiga.com: Sebanyak 147 perkara sengketa Pilkada serentak hari ini, senin (18/1) akan diputus oleh para hakim Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Sebelum melakukan putusan perkara sengketa pilkada tersebut, para hakim terhormart tersebut sudah mendengar lebih dahulu dalil pengajuan dari penggugat dan jawaban dari KPU sebagai termohon. Sementara itu, salah satu penggugat, yaitu Calon Bupati Sumenep, Ir. Zaenal Abidin merasa yakin kalau majelis hakim akan mengabulkan gugatan olehnya. Alasannya, dirinya sudah menyampaikan semua argumentasi dan bukti-bukti adanya pelanggaran dalam pilkada di Sumenep. "Kalau dikabulkan biar rakyat masyarakat Sumenep mengerti makna Demokrasi. Target saya bisa ada pilkada dan penghitungan ulang di Sumenep,"jelasnya. (Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait