Umum

Gaji Cleaning Service DPRD Jatim Dibawah UMK, Pemprov Jatim Ngawur

Portaltiga.com: 19 tenaga outsourcing dari bagian cleaning service di lingkungan DPRD Jatim resah sekali. Hal ini dikarenakan mereka hanya menerima gaji sebesar Rp 1,2 juta per bulannya. Gaji diterima Rp 1,2 juta karena mereka saat ini dibawah penguasan dari CV perusahaan pengerah tenaga kerja yang ditunjuk oleh Pemprov Jatim. "Kami ingin seperti tenaga cleaning service di kantor Gubernur Jatim maupun di SKPD Jatim yang tidak melalui CV melainkan langsung dikelola dibawah Kesekretariatan DPRD Jatim,"kata menurut salah satu cleaning service saat ditemui di DPRD Jatim, Kamis (7/1). Sumber yang tak mau disebut namanya ini mengatakan jika nantinya cleaning service ini dikelola dibawah kesekretariatan DPRD Jatim diharapkan bisa mendapatkan gaji atau upah sesuai UMK. "Kami sudah bekerja dibawah kendali CV selama 5 tahun cuma menerima gaji Rp 1,2 juta. Namun jika dikelola sekretariat DPRD Jatim tentunya akan lebih baik nasib kami,"jelasnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD jatim Sulidaim mengatakan menyampaikan Komisi E akan melakukan komunikasi dengan sekretarian dewan (sekwan) DPRD Jatim, untuk membahas keresahan 19 tenaga kerja kebersiahan di lingkungan dewan Jatim yang selama ini, dipercayakan pada pihak ke tiga. Kami mencoba mengkomunikasikan, sehingga ada perhatian kesejahteraan terhadap tenaga kerja, urai Suli Daim. Menurut Suli Daim, pemenuhan kebutuhan kesejahteraan terhadap tenaga kebersihan di lingkungan DPRD Jatim tersebut, juga harus menjadi perhatian banyak pihak.(Yud)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait