Politika

Diduga Oknum BPN Bermain, Warga Semolowaru Indah Tolak Penyerobotan Tanah

Portaltiga.com-Diduga ada permainan oknum Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya soal keluarnya sertifikat tanah warga, sejumlah warga Perumahan Semolowaru Indah 2 menolak keras, serta mengecam aksi penyerobotan tanah di RW XI Semolowaru Indah 2. Penyerobotan tanah seluas 3.521 m2 tersebut dilakukan oleh sejumlah preman dan oknum petugas TNI, dimana tanah tersebut kini sudah dipagari beton dan dipasang papan pengumuman, bahwa tanah ini bukan milik fasilitas umum warga Semolowaru Indah 2. Ketua RW XI Semolowaru Indah II, Sutrisno, mengatakan, saat pencapokan lahan warga tidak bisa berbuat apa-apa, karena pemagaran lahan dilakukan oleh pihak pengacara dibantu sejumlah orang seperti body guard, dan ada beberapa oknum TNI yang kami tidak ingin sebutkan dari Korp mana. Untung saja warga kami masih bisa berpikir jernih dan menahan diri, kalo tidak mungkin pada saat pencaplokan dan pemagaran lahan oleh orang yang mengaku memiliki sertifikat tanah tersebut situasi akan rusuh.ujarnya kepada wartawan, di Semolowaru Indah II RW XI, Jumat (06/01/17). Ia menjelaskan, persoalan tanah fasilitas warga Semolowaru Indah II berawal dari munculnya sertifikat atas nama (Alm) Abdul Fatah. Munculnya sertifikat ini diduga kuat BPN II Surabaya ikut andil dalam mengeluarkan sertifikat yang diterbitkan Hak Milik Sertifikat Nomor 542 diatas persil 29, bukan sertifikat HGB 358 diatas persil 32 dann persil 33 dengan luah lahan 7.180 m2 yang diperebutkan Abudl Fatah. Disini kami mempertanyakan peran BPN II Surabaya terkait keluarnya sertifikat tanah atas nama Abdul Fatah, seperti yang direkomendasikan keterangan Lurah Semolowaru. Keterangan Lurah ini juga dapat dibuktikan dengan peta penerawangan jaman Belanda bahwa, lahan HGB 358 persil 32 dan 33 terletak di sebelah selatan jalan Semolowaru. Sedangkan sertifikat 542 diatas persil 29 atan nama Abdul Fatah terletak di sebelah utara jalan Semolowaru.jelasnya. Lebih lanjut Sutrisno menerangkan, tanah seluas itu diklaim oleh pihak Abdul Fatah yang memiliki persil 29 dengan sertifikat hak milik yang terletak disebelah utara, melainkan bukan tanah yang terletak di komplek Perumahan Semolowaru Indah dengan sertifikat induk HGB 358 persil 32 dan 33. Persoalan pencaplokan tanah ini, kata Sutrisno, sudah dilaporkan ke pihak BPN II dan Pemkot Surabaya, Polda Jatim bahkan hingga ke Presiden, namun hingga saat ini belum ada solusi bagi warga kami. Kami tetap terus berjuang memperebutkan hak warga atas lahan di Semolowaru Indah II, karena ini merupakan kesalahan dari pemberi sertifikat tanah yaitu BPN II Surabaya. Dan kenapa pihak yang mengaku lahan Abdul Fatah saat ini dipagari bahkan diberikan CCTV, dan dituliskan agar warga tidak berhak menaruh atau melewati jalan yang sudah dipagari itu. Ini jelas intimidasi gaya orde baru, maaf masyarakat saat ini sudah cerdas dan pintah dalam memperebutkan hak dan kebenarannya.ungkapnya. (Trish)            

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait