Umum

Prihatin Kasus Pemutusan Listrik Rusun Gunungsari, Ini Langkah Komisi C DPRD Jatim

Baca Juga : Komisi C Wacanakan Program Trans Jatim Dikelola Swasta, Ini Alasannya

Portaltiga.com - Komisi C DPRD Jatim prihatin kasus pemutusan aliran listrik sebagian penghuni rumah susun (Rusun) Gunungsari. Pasalnya, penghuni kebanyakan warga stren kali yang telah digusur oleh Pemprov Jatim beberapa waktu lalu. Komisi C akan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah warga yang diputuskan listriknya oleh pihak pengelolah selama lima bulan ini. Diantaranya, pengelola rusun Gunungsari Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Jawa Timur, DPRD Kota Surabaya, dan penghuni rusun. Ketua Komisi C DPRD Jatim, M Fawaid mengatakan sudah menerima laporan tersebut, namun pihaknnya belum bisa berkomentar terlalu jauh karena belum memahami duduk persoalan sebenarnya. Makanya dalam waktu dekat kedua belah pihak, baik pengelola maupun penghuni yang bermasalah akan kami undang untuk memberikan klarifikasi, jelasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/12/2019). Menurut Gus Fawaid pangilan akrab M Fawaid, memahami dari sisi kemanusiaan, tentu pihaknya sangat menyayangkan jika ada penghuni rusun yang tanpa penerangan hingga 5 bulan lamanya. Kalau faktanya seperti itu, kami meyakini bahwa mereka itu benar-benar orang yang tidak mampu sehingga Pemprov juga harus memikirkan diskresi untuk persoalan sosial dan kemanusiaan, kata dia. Memang di sisi lain pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PRKPCK), kata Gus Fawaid, ini berkaitan dengan pendapatan karena rusun merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah. Namun dalam kondisi semacam ini bila benar-benar mereka masyakarat miskin tidak bisa diterapkan harus ada kebijakan. "Ya memang pendapatan perlu untuk daerah. Tapi yang perlu diingat fungsi pemerintah untuk memberikan kemaslahatan bagi masyarakatnya. Bila masyarakat memang tidak mampu maka harus ada kebijakan untuk mereka. Tidak bisa disamakan," imbuh Gus Fawaid. Sementara itu, Wakil ketua DPRD Kota Surabaya, AH Thony juga telah mendatangi komisi C DPRD Jatim untuk lakukan koordinasi pada Kamis (26/12/2019) sore, guna menyelesaikan masalah tersebut. "Perwakilan Komisi C DPRD Jatim kemarin berhalangan hadir dalam rapat koordinasi, sehingga kami pandang perlu menyampaikan hasil perkembangannya karena kasus ini berkaitan erat dengan Pemprov Jatim selaku pihak pengelola rusun Gunungsari, ujar politisi Partai Gerindra. Dijelaskan AH Thony, persoalan warga rusun Gunungsari Surabaya dipicu adanya laporan sebanyak 26 penghuni rusun yang notanene eks penghuni bangunan liar Kali Jagir Surabaya selama 5 bulan tinggal tanpa listrik (penerangan) karena diputus pengelola lantaran menunggak bayar. Bahkan para penghuni yang kondisinya memprihatinkan tersebut hendak diusir paksa oleh pengelola terhitung sejak 15 Desember 2019. Mereka masih disitu karena tak punya pilhan lain harus tinggal dimana lagi karena sudah tak punya apa-apa, kata AH Thony. Di sisi lain, pihaknya juga mengkritisi pengelola rusun Gunungsari karena terkesan abai sehingga membiarkan tunggakan penghuni sampai membengkak totalnya hingga Rp 30 juta. Itu jelas bukan hitungan bulan lagi tapi sudah tahunan. Kalau pengelola tertib tentu tak sampai begitu besar, tegas politisi asal Margorejo Surabaya. Pemkot Surabaya, lanjut Thony, sudah meminta kepada Dinsos untuk melakukan verifikasi dan survei terhadap penghasilan dan beban yang dutanggung penghuni rusun yang bermasalah, sehingga mereka layak dikategorikan orang miskin. Kalau nanti hasilnya memang ada yang tidak mampu, maka kami minta diskresi kepada DPRD dan Gubernur Jatim supaya mereka diberi kelonggaran mencicil atau bahkan memutihkan hutang mereka. Kami konsultasi ini karena Rusun Gunungsasi diharapkan menjadi penyumbang PAD bagi Pemprov Jatim, pungkasnya. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait