Intermezzo

Kemenkominfo Hapus Situs IndoXXI

Baca Juga : Anak Muda Surabaya Buat Film Battle In Thailand, Dibintangi Atlet Dari Berbagai Cabor

Portaltiga.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 2020 akan fokus memberantas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Termasuk keberadaan film bajakan di situs web streaming di situs yang paling populer saat ini yaitu IndoXXI. Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan dalam penegakkan HAKI di pembajakan film online, Kemenkominfo turut bekerja sama dengan Coalition Against Piracy (CAP) dan Ditjen HAKI Kemenkumham. Melansir dari CNN Indonesia, Semuel mengatakan Menkominfo dan Dirjen HAKI akan memberantas situs-situs stream populer seperti IndoXXI. Semuel menambahkan, Kemenkominfo sudah lama kejar-kejaran dengan pemilik situs ini. Setiap diblokir, mereka akan membuat domain baru. Sejak Juli 2019, Semuel mengakui lebih dari 1.000 situs web pembajakan dan domain aplikasi ilegal telah diblokir oleh Kemenkominfo. Tak hanya film, Kemekominfo bersama Dirjen HAKI akan melindungi musik dan buku. Melansir dari CNN juga, Survei dari YouGov menemukan hampir 2/3 atau 63 persen konsumen daring atau online di Indonesia menonton situs web streaming atau situs torrent. Situs IndoXXI (Lite) menjadi aplikasi paling populer yang digunakan oleh 35 persen pengguna ISD. Survei yang ditugaskan Coalition Against Piracy (CAP) juga menemukan 29 persen konsumen menggunakan TV box yang dapat digunakan untuk melakukan streaming konten televisi dan video atau film bajakan. (cnn/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait