Umum

Raya Porong Akan Ditutup Ini Penjelasan BBPJN VIII

Baca Juga : Pembangunan SPBU Ir Soekarno, Ini Keinginan Warga Sekitar

Portaltiga.com - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII merekomendasi penutupan Jalan Raya Porong, dan mengalihkan arus lalu lintas ke jalan arteri Porong. "Jalan itu (Porong) sudah jalan arteri sudah dibuat (selesai), itu sudah sah. Harusnya kami sudah menutup, beralih ke arteri itu. Dan kami sudah mengirim surat beberapa kali (ke Dishub Jatim) untuk itu ditutup," ujar kepala BBPJN VIII Ahmad Subki, Rabu (18/12/2019). Ia mengakui, Jalan Raya Porong sebenarnya sudah sejak beberapa waktu lalu diserahkan kewenangannya kepada Pemprov Jawa Timur. Terlebih saat jalan raya arteri Porong sudah difungsionalkan. Namun, dari pihak Pemprov Jawa Timur belum menandatangani serah terimanya. Sehingga hingga saat ini perawatan jalan ini masih berada di BBPJN VIII. BACA JUGA: Jalan Nasional di Jatim Siap Hadapi Libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 Subki mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan belum terlaksananya serah terima kewenangan tersebut. Kendati demikian, pihaknya menyebut telah berkirim surat agar Jalan Raya Porong ditutup. Bahkan surat desakan ini telah dilayangkan beberapa kali, tetapi belum mendapat respon. BBPJN VIII menduga ada desakan masyarakat untuk tetap bisa menggunakan Jalan Raya Porong sebagai akses penghubung dengan Kecamatan Tanggulangin. Terlebih jalur jarak tempuhnya yang relatif singkat dibanding jalan arteri Porong. "Tapi kan atas dasar desakan masyarakat, apalagi motor di situ lebih pendek (jarak tempuhnya). Ya motor masih lewat di situ. Hujan-hujan tidak apa-apa. Baru banjir beralih ke jalan raya arteri Porong," bebernya. Sampai saat ini, lanjut Subki, perawatan penerangan jalan masih terus dilakukan. Meskipun seharusnya sudah diserahkan kewenangannya ke provinsi. (jnc/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait