Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU
Portaltiga.com - BPJS Ketenagakerjaan Kota Surabaya mendorong DPRD agar membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan jumlah keikutsertaan pekerja baik di sektor informal maupun formal agar semakin banyak yang mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk memaksimalkan hal itu, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan mendatangi Kantor DPRD Surabaya Jalan Yos Sudarso untuk hearing tentang permasalahan pekerja di Surabaya. Kepala BPJS Ketenagakerjaan kantor Cabang Surabaya Karimun Jawa Suharto mengatakan, bantuan DPRD dapat diperoleh dalam Bentuk menerbitkan payung hukum berupa perda ataupun mendorong Wali Kota Surabaya untuk menerbitkan perwali tentang kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Agar dalam mengakuisisi ataupun mengembangkan program BPJS Ketenagakerjaan termasuk kepatuhannya bisa terjaga," jelasnya saat ditemui usai hearing DI gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (04/12/2019). Keinginan ini bukan tanpa alasan. Sebab di Surabaya sendiri menurutnya masih banyak perusahaan kecil ataupun pekerja rentan yang tidak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan. Padahal sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2014 tentang BPJS, tujuan dibentuknya BPJS adalah untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Tercatat masih ada sekitar 30 ribu pekerja dari sekitar 2 ribu perusahaan yang masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya perwali atau perda ini nantinya diharapkan agar pekerja yang rentan mengalami kecelakaan namun tidak dapat membayar premi BPJS Ketenagakerjaan dapat dibiayai oleh pemerintah. "Misalnya guru ngaji, jukir. Jukir kan selama ini juga nasibnya selama ini nggak karu-karuan, dan sebetulnya mereka kan aset daerah juga dan termasuk juga beberapa sektor pekerjaan lainnya yang rentan terjadi kecelakaan," katanya. Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya yang membidangi kesejahteraan rakyat Khusnul Khotimah mengatakan, DPRD berencana menerbitkan perda yang nantinya dapat melindungi seluruh pekerja. "Agar raperda tentang ketenagakerjaan bisa dibahas di tahun mendatang, karenanya perda tentang ketenagakerjaan sudah masuk prolegda 2020 dan nanti insyaallah akan segera dibahaskan," jelasnya. Selain nantinya dapat melindungi pekerja, juga dapat memberikan kepatuhan terhadap seluruh instansi pemerintahan seperti lembaga legislatif agar mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat saat ini saja, anggota DPRD Surabaya belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal anggota dewan juga rentan mengalami kecelakaan kerja. Hal ini menurut Khusnul berarti lembaga legislatif DPRD belum mematuhi undang-undang. "Saya cukup terkejut dan prihatin bahwa setelah kita mendengar laporan dari BPJS Ketenagakerjaan itu menyampaikan bahwa DPRD Surabaya belum patuh terhadap aturan yang telah ditentukan dan sudah dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan," kata politisi PDIP ini. Menurutnya seharusnya anggota dewan juga termasuk dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya anggota dewan dapat masuk ke salah satu dari empat program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Diketahui terdapat empat program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. "Di perjalanan misalkan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan bantuan atau santunan yang sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan," pungkasnya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-9420-bpjs-ketenagakerjaan-temui-legislator-surabaya-ada-apa