Baca Juga : Kasus DBD di Sampang Meningkat, Ini Imbauan DPRD Jatim
Portaltiga.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019 - 2024 akhirnya disahkan, dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim. Pendatangan dan persetujuan RPJMD 2019 - 2024 ini dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua, serta Wakil DPRD Jatim di rapat paripurna, Rabu (10/7/2018) sore. Juru Bicara Fraksi PDIP Jatim, Afwan Maksum mengatakan Fraksi PDIP Jatim dapat menerima Raperda RPJMD 2019 - 2024 menjadi Perda. Namun beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Jatim. Pertama, yaitu implementasi RPJMD harus sesuai dengan visi dan misi Gubernur dan Wagub Jatim saat kampanye. Yaitu terwujudnya masyarakat Jatim yang adil, Sejahtera, unggul, dan berakhlak dengan tata kelola pemerintahan yang partisipatoris inklusif melalui kerja bersama, dan semangat gotong royong. Kedua yaitu, pertumbuhan dan pemerataan di Jatim harus senatiasa berjalan seiring. Baik indikator pertumbuhan ekonomi, dan indeks pembangunan manusia (IPM), serta diikuti dengan indeks gini dan indeks ketimpangan wilayah (indeks theil). "Kita ingin Jatim berkembang merata, baik dari sisi kelas sosial, maupun dari sisi wilayah. Begitu juga sebaliknya kita tidak ingin melihat ketimpangan sosial, dan ketimpangan wilayah terjadi di Jatim," ujarnya. Ketiga, pihak PDIP ingin Gubernur Jatim benar - benar mengupayakan penurunan persentase kemiskinan di pedesaan agar minimal dapat sejajar dengan penurunan kemiskinan di perkotaan. Baik melalui program PKH plus dan PKH dari pusat. "Untuk PKH plus ini program strategis untuk penanganan kemiskinan, kami harap PKH plus dapat diimplementasikan dengan tepat sasaran. Baik data yang berbasis by name by address yang terintegritas dengan pemerintah pusat," harapnya. Juru bicara Fraksi PKS Jatim, Suhartono di DPRD Jatim, mengatakan fraksi PKS dapat menerima dan menyetujui RPJMD 2019 - 2024. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh gubernur Jatim. Pertama, penyusunan RPJMD 2019 - 2024 tetap harus mengacu dan berpedoman pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Panjang Daerah (RPJPD) jatim 2005 - 2025. Sehingga prinsip dasar sustainable development dalam pembangunan daerah akan tetap terjaga dan dapat dikembangkan dengan baik. Kedua terkait, pertumbuhan ekonomi menilai target pertumbuhan ekonomi pemrov di angka 5,67 persen terlalu kecil. "Angka agregat yang ditetapkan tersebut cenderung mencari amannya saja. Sehingga, target tersebut relatif mudah untuk bisa dicapai di 2024," kata Suhartono, juru bicara PKS. F-PKS berpendapat bahwa target pemerintah kedepan sebaiknya lebih tinggi dibandingkan angka tersebut, mengingat pencapaian ini hampir dilakukan di RPJMD lima tahun sebelumnya. Pada 2018 misalnya, angka pertumbuhan ekonomi di angka 5,50 persen. "Pertumbuhan ekonomi Jatim selama ini tidak pernah mencapai 6-7 persen. Semoga target minimalis ini tidak menjadi semangat bekerja yang ala kadarnya," tegasnya. Sementara itu Gubernur Jatim, Khofifah menyampaikan terima kasih atas masukan dan saran Fraksi - Fraksi dan Pansus yang telah melakukan pembahasan RPJMD tersebut. Dan masukan ini akan diterima untuk penyempurnaan RPJMD tersebut. "Setelah selesai pengesahan dan persetujuan pihaknya akan membawa RPJMD ini ke Mendagri untuk mendapat persetujuan. Dan kami targetkan di mendagri 10 hari selesai untuk mendapatkan persetujuan tersebut," pungkasnya. (jnr/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-8498-rpjmd-jatim-2019-2024-telah-disahkan