Umum

Khofifah Minta Pendirian BUS Diundur, Fraksi PKB Maklum

Baca Juga : Kasus DBD di Sampang Meningkat, Ini Imbauan DPRD Jatim

Portaltiga.com - Rencana pendirian Bank Umum Syariah (BUS) untuk tahun 2019 ini tidak akan terlaksana. Gubernur Khofifah Indarparawansa yang meminta hal ini. Alasannya, karena dalam pendirian BUMD tidak semudah pendirian usaha-usaha seperti yang lainya, lebih-lebih BUMD yang bergerak dalam finansial. Anggota DPRD Jatim Anik Maslachah pun menegaskan pihaknya memahami dan memaklumi keinginan Gubernur Jatim untuk memundurkan pengesahan BUS. Itu karena diperlukan pencermatan yang lebih hati-hati atau analisis bisnis yang prospektif. Harus jelas-jelas menjawab kebutuhan masyarakat, menguntung kan masyarakat dan juga Pemprov selaku pemegang saham karena modal menggunakan APBD. "Berdasarkan analisis Fraksi PKB, untuk bisa spin off dari UUS menjadi BUS harus mendapatkan dua izin. Pertama, izin prinsip dan izin usaha. Sebelum izin usaha dilakukan, harus mendapatkan izin prinsip lebih dahulu. Dimana untuk mendapatkan ijin ini bank harus memenuhi syarat administrasi, modal dan kepengurusan," kata  Anik Maslachah yang juga Ketua Komisi C DPRD Jatim,  kepada wartawan, Selasa (9/7/2019). Wakil Ketua DPW PKB Jatim ini menambahkan, izin administrasi sudah dipenuhi, modal minimal Rp 1 triliun lebih (karena masuk buku 2) dan sudah disepakati Rp 500 miliar dari Bank Jatim, dan Rp 525 miliar dari Pemprov Jatim dengan 2 termin, murni APBD 2019 sebesar Rp 200 miliar dan sudah dialokasikan. "Namun saat ini masih belum dikeluarkan dari Kasda. Mengingat izin prinsip belum keluar," terang Anik. Sedangkan Rp 325 miliar direncanakan akan diplot di PAK 2019 ini.  Namun tanggal 21 Mei 2019 lalu ada surat  dari Bank Jatim untuk sementara ditunda karena kepengurusan belum selesai. "Mungkin karena fokus penyelesaian RUPS beberapa waktu lalu untuk reposisi direksi dan komisaris bank induknya (Bank Jatim)," jelasnya. Disamping itu, pihaknya melihat memang kondisi rasio keuangan UUS (unit usaha syariah) belum sehat. Sedangkan untuk bisa spin off keuangan bank harus sehat. Dengan begitu kekurangan Rp 325 miliar tidak mungkin diberikan lewat PAK 2019 ini. "Kami bisa memahami, jika Bu Khofifah selaku Gubernur bersikap dan bertindak hati-hati agar tidak  terjadi yang tidak kita inginkan," kata dia.  Sebagai langkah berikutnya, kata Anik, pihaknya akan memanggil Bank Jatim untuk membicarakan hal ini. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait