Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU
Portaltiga.com - DPRD Kota Surabaya kembali menggelar hearing terkait permasalahan pengambilan gamelan dan penggembokan gedung Pringgondani THR di jalan Kusuma Bangsa oleh pihak pemkot Surabaya. Dalam hearing kali ini masih belum menemui jalan keluar lantaran Dinas Pariwisata yang melakukan penyitaan dan penggembokan gedung telah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pihak kejaksaan. Ketua DPRD Kota Surabaya Ir. armudji menjelaskan, dengan adanya penyitaan dan penyegelan gedung, telah membuat para pekerja seni seperti dikategorikan akan merebut aset dari Pemkot dan coba dibenturkan dengan pihak kejaksaan. "Seolah-olah yang namanya pekerja seni yang selama ini ada kegiatan di THR itu diadu dengan aparat kejaksaan, seolah-olah mereka ini dikategorikan orang yang akan menjarah daripada gedung-gedung yang ada disana. Padahal kan nggak," jelasnya saat ditemui usai hearing, Senin (20/5/2019). Menurutnya, dengan disitanya gamelan dan digemboknya gedung Pringgondani, pemkot Surabaya secara tidak langsung akan mematikan seni tradisi yang telah melekat erat di kawasan THR. "Padahal aset ini kan gak akan dijarah, bagaimana mereka bisa menjarah? Tetapi yang dikatakan mereka berkreasi seni disana dikhawatirkan untuk menjarah aset, ini kan berarti sudah keterlaluan untuk hal semacam ini," tegasnya. Dari hasil hearing diperoleh solusi yang masih belum bisa diterima sepenuhnya oleh para pekerja seni. Solusinya yakni para pekerja seni diperbolehkan untuk melakukan aktivitas keseniannya di Gedung Balai Pemuda. "Mereka masih bisa bermain di gedung sebelah (Balai Pemuda) ini, diberi waktu Sabtu sama Minggu, tapi ini masih tarik ulur," pungkasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya Antiek Sugiharti ketika dikonfirmasi soal penyitaan membenarkan pihaknya telah melimpahkan sepenuhnya proses penyitaan kepada kejaksaan. Namun ia enggan menjelaskan mengapa penyitaan gamelan langsung dilimpahkan ke kejaksaan "Ya langsung saja, kita udah, biar satu-satu yang menangani, langsung dari kejaksaan," jawabnya singkat yang langsung menghindari wartawan. Sekertaris Seniman Ludruk Irama Budaya Sinar Nusantara, Meimura menjelaskan pemkot surabaya telah bertindak cukup berlebihan tanpa melihat proses kesenian di THR telah memiliki sejarah yang panjang dalam melestarikan kesenian tradisi di Surabaya. "Saya pikir tidak perlu sebenarnya seperti itu, kita punya sejarah panjang di THR," tegasnya. Ia berharap para seniman tradisi THR dapat kembali beraktivitas di gedung THR mengingat eksistensi kesenian di THR selama ini telah bersusah payah dalam menjaga tradisi dan melakukan regenerasi pada anak muda Surabaya untuk terus mencintai seni tradisi. "Ya kami bisa berlatih seperti biasanya, karena porsi kami disana itu kan ada tiga hal, menjaga eksistensi kesenian tradisi di Surabaya. Yang kedua melakukan inovasi terhadap kesenian tradisi ini supaya mendekat ke generasi muda. Yang ketiga meregenerasi, ini sudah dilakukan sama teman-teman di THR," pungkasnya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.