Politika

Tak dihadiri Terlapor, Bawaslu Surabaya Tetap Gelar Sidang Pendahuluan Kasus SCG

Baca Juga : AHY Tak Mau Insiden 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu 2019 Terulang

Portaltiga.com - Bawaslu Surabaya menggelar sidang pendahuluan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh pihak pelapor Doni Istyanto Hari Mahdi atas rilis hasil survei yang dilakukan oleh SCG Research and Consulting di Kantor Bawaslu Surabaya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jumat (17/5/2019). Sidang pendahuluan ini akan menjadi langkah awal apakah persidangan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak. Ketua Bawaslu Surabaya, Hadi Margo Sambodo menjelaskan, dalam sidang pendahuluan  ini dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil yang akan dapat dijadikan acuan untuk melanjutkan ke tahapan sidang pemeriksaan. Dari hasil sidang diketahui terdapat dua poin pelaporan terhadap SCG. "Disana terdapat dua poin pelaporan terkait dengan ketentuan UU yang memang dianggap tidak sesuai dalam UU nomor 7 tahun 2017 oleh pelapor Doni Hari Mahdi disebutkan dalam cuplikan materi yang dia sampaikan. Yang kedua juga terkait dugaan tindak pidana pemilu yang inipun harus kami telaah dan perdalam dan berkoordinasi dengan Gakkumdu," jelasnya. Dalam sidang kali ini pihak terlapor tidak menghadiri persidangan. Padahal pihak Bawaslu telah melayangkan surat kepada pihak SCG. Namun menurut Hadi hal itu tidak menjadi masalah yang cukup berarti karena dalam persidangan kali ini menggunakan sistem pengadilan in absentia. "Perkara dia tidak hadir, sidang pun tidak menghalangi dia tidak hadir, karena persidangan model in absentia, jadi tanpa dihadiri terlapor pun sidang tetap lanjut," tegasnya. Sementara itu pihak pelapor, Doni Istyanto Hari Mahdi mengapresiasi pihak Bawaslu Surabaya yang telah melakukan persidangan penhdahuluan atas laporannya yang terhadap SCG Research and Consulting. "Laporan yang kami sampaikan pada tanggal 30 April 2019 sudah ditindaklanjuti dengan baik oleh Bawaslu,dan pada tahap yang pertama ini pemeriksaannya adalah agenda untuk masalah administratif," Jelas Doni saat ditemui usai sidang. Ia juga menjelaskan, telah memiliki alat bukti yang cukup untuk membawa SCG Researdch and Consulting ke ranah pidana pemilu. Hal ini karena menurutnya SCG adalah lembaga survei ilegal. Selain itu, penggunaan istilah real count dalam rilis surveinya, dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan publik karena menurutnya yang berkenan untuk menyampaikan real count adalah KPU RI. "Itu sebenarnya sangat nyata karena satu tidak terdaftar, yang kedua secara sengaja dalam rilisnya semua menyatakan dengan istilah real count yang itu adalah domain dari KPU," tegasnya. Ia berharap dengan laporannya kali ini, SCG Research and Consulting akan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 449 dengan ancaman hukuman satu tahun 6 bulan. "Jelas dari ketentuan Undang-undang, SCG Research telah nyata melakukan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukumannya," pungkasnya. Diketahui, SCG research and Consulting dilaporkan Doni dengan mengatasnamakan masyarakat ke Bawaslu Surabaya dengan nomor 49/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tanggal 3 mei 2019 lalu atas dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dianggap sebagai lembaga survei ilegal dan menggunakan metodologi survei yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait