Politika

Soal Jatah Kursi Ketua DPRD Surabaya, Ketua Fraksi PDIP Sebut Berdasarkan Hirarki Struktural

Baca Juga : Peringati HJKS ke-731, Setwan DPRD Surabaya Tampil Pakai Baju Adat di Zebra Cross

Portaltiga.com - Raihan suara terbanyak yang diperoleh PDI Perjuangan dalam Pileg DPRD Kota Surabaya membuat PDIP memperoleh jatah kursi Ketua DPRD Kota Surabaya. Hal ini pun kemudian memunculkan sejumlah nama nama kandidat calon ketua DPRD Surabaya yang akan menggantikan Armudji. Pertanyaan kemudian yang muncul adalah siapa saja calon-calon yang layak menggantikan politisi kawakan yang saat ini terpilih di DPRD Provinsi Jatim itu. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Surabaya, Sukadar mengatakan, bahwa penetapan kursi sebagai ketua DPRD kota Surabaya yakni berdasarkan hirarki stuktural seperti lima 5 tahun yang lalu periode 20142019. Lima tahun yang lalu DPC PDI Perjuangan kota Surabaya mengajukan Armuji sebagai sekretaris DPC dan Agustin Poliana Bendara DPC, terang cak Kadar, Rabu (15/5/2019). Ia juga menjelaskan, mekanisne penetapan calon ketua akan didasari dari DPP PDIP. Pihak DPC hanya memberikan usulan nama yang layak menjadi calon ketua Dewan Surabaya. "Dan semua penetapan ketua DPRD itu mutlak keputusan DPP kita hanya sebatas mengajukan beberapa calon yang pantas dan mampu menjadi pimpinan dewan," urai cak Kadar. Menurutnya, jika mengacu pada ketentuan hirarki struktural maka kita mengacu pada ketentuan hirarki struktural maka yang layak diajukan DPC yakni Sekretaris DPC dan Bendahara. Saat ini posisi itu diduduki oleh Syaifuddin Zuhri selaku Sekretaris dan Riswanto saat ini sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan kota Surabaya, tegas dia. Namun, ia menegaskan, bahwa hingga hari ini, DPC PDIP belum menggelar rapat internal untuk menentukan rekomendasi calon ketua Dewan. Ia juga tidak menutup kemungkinan untuk tetap menerima aspirasi dari akar rumput tentang sosok yang tepat mengisi jabatan itu. Semua aspirasi kita tampung, mulai dari tingkat PAC dan semua pengurus, baru ada rujukan siapa yang dicalonkan dari DPC. Akan tetapi keputusan final ada ditangan DPP, tukas politisi PDIP ini. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

DPRD Surabaya Bahas Pansus Raperda Badan Riset Dan Inovasi Daerah

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ke dua atas Perda Kota Surabaya no 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya di ruang Komisi D DPRD Kota Surabay …