Umum

Dewan Kota Desak Risma Tak Namakan Komplek Balpem Jadi Alun-Alun Surabaya

Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal

Portaltiga.com - Rencana Walikota Surabaya, Tri Rismaharini untuk membuat alun-alun yang berada di kompleks perluasan Balai Pemuda mendapat kritik dari DPRD Kota Surabaya. Penamaan Alun-alun Kota Surabaya dinilai kurang tepat. Hal ini dinilai merusak tatanan konsep alun-alun yang selama ini dianut masyarakat Indonesia, dan Jawa khususnya. Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey mengatakan, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini perlu banyak belajar soal pranata kehidupan sosial yang berkaitan dengan sosiologi antropologi tentang alun-alun. Perlu banyak belajar soal pranata kehidupan sosial, katanya, Senin (11/3/2019). Menurutnya, sejak abad 16 nama alun-alun sudah terdapat di sejumlah kadipaten-kadipaten yang kala itu di bawah Kotaraja Majapahit. Alun-alun kala itu, ujar Awey menukil sejumlah literatur sejarah, digunakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada rajanya dan sebaliknya untuk tempat menghukum rakyat yang melanggar oleh pihak kerajaan. Makanya konsep yang kemudian disepakati di sekiling alun alun mesti ada bangunan-bangunan yang berhubungan dengan kehidupan sosial dan keagamaan seperti masjid, kantor pemerintahan, penjara, dan pasar, ujarnya. Sementara konsep penamaan alun-alun untuk perluasan Balai Pemuda, menurutnya, tidak jelas sama sekali.Seharusnya, kata Awey, bukan alun alun kota Surabaya namanya, sebab berada dipersimpangan jalan. Dan harus diketahui sejarah alun alun kota Surabaya dulu sudah ada ,tepatnya kantor gubernur, ujar Awey. Melihat sejarah kota Surabaya yang masih banyak harus digali sejarah kebenaranya, hal ini ditakutkan akan membuat generasi muda terkabur oleh sejarah. Yang kami takutnya nanti akan terjadi pengaburan sejarah terkait pemberian nama alun alun kota Surabaya, menurut saya harusnya nama yang tepat adalah simpang kota Surabaya, ujar Awey. Harusnya ada hubungan kesinambungan antara pemberian nama alun alun kota Surabaya, menurut sejarah dahulu kantor gubernur adalah alun alun kota Surabaya. Mickro cosmos dan Makro cosmos harusnya seimbang dalam rencana pemberian nama alun alaun kota Surabaya, jangan sampai membuat binggung masyarakat kota Surabaya,hal ini membuat kurang tepat sebab hal ini bukan bagian dari satu kesatuan unsur Mikro dan Makro cosmos, pungkas Awey (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Sidang Paripurna, DPRD Surabaya Sahkan Tujuh Fraksi

Pasca dilantiknya para Anggota DPRD Surabaya sejak bulan kemarin (24/08/2024), kini DPRD Surabaya periode 2024–2029 menetapkan susunan Fraksi yang sudah terbentuk meski dengan pimpinan sementara yakni Adi Sutarwijono, S.IP dari PDIP sebagai Ketua bersama …