Umum

Gelar Hearing Soal Apartemen Gunawangsa, Komisi C Pertanyakan Soal Perijinan

Baca Juga : Komisi C Tolak PSN Pesisir Timur Surabaya

Portaltiga.com - Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar hearing soal pembangunan akses jalan Apartemen Gunawangsa Tidar. Salah satu hal yang menjadi fokus dalam hearing kali ini adalah permasalahan seputar jembatan yang akan dibangun oleh Gunawangasa Tidar yang dinilai belum jelas soal perijinannya. Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Vincensius menilai setelah mendapatkan laporan warga soal pembangunan jembatan yang akan dibangun Apartemen Gunawangsa, pihak Gunawangsa perlu menjelaskan peruntukan jembatan apakah untuk akses pribadi ataukah untuk jalan umum. "Seandainya itu untuk umum, terus terang perijinan belum diberikan, kenapa kemudian didahului dengan pembangunan," jelasnya saat ditemui Portaltiga.com Senin (26/11/2018). Menurutnya pembangunan jembatan ini berbau konspirasi antara Pihak Dinas PU (Pemkot) dan Gunawangsa, karena pihak gunawangsa merasa mengantongi ijin dari Dinas PU sedangkan Dinas PU menyatakan belum memberikan ijin pembanguan. "Diduga ada semacam izin yang diperuntukkan oleh Gunawangsa, tapi secara kenyataan secara administrasi tidak diberikan oleh Dinas PU," jelas politisi yang akrab disapa Awey ini. Selain permasalahan jembatan, Awey juga menangkap adanya permasalahan terkait ijin pembangunan apartemen karena jika mengacu pada Perwali 52 tahun 2017 maka seharusnya Gunawangsa masih belum memenuhi syarat eksisting jalan untuk apartemen. "Sementara eksisting jalan yang sekarang ini belum memenuhi syarat eksisting jalan," tegasnya. Ia dan komisi C berencana memanggil kembali berbagai pihak terkait agar bisa mendapat kejelasan soal siapa yang salah dalam perijinan pembangunan Apartemen Gunawangsa agar nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait