Advertorial

DPRD Surabaya Dukung Pembangunan Flyover Atau Underpass Bundaran Dolog, Ini Syaratnya

Portaltiga.com - Rencana pembangunan flyover atau underpass di bundaran Dolog mendapat apresiasi DPRD Kota Surabaya. Pembangunan itu dinilai dapat mengurai kepadatan lalu lintas di sekitar Taman Pelangi, khususnya pada jam kerja.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati mengungkapkan konsep pembangunan harus disusun secara matang. Dikatakan, pihaknya memberikan dukungan namun Pemkot Surabaya juga harus mewujudkan rencana tersebut.

“Kemacetan di situ sudah luar biasa, terutama di jam sibuk. Masyarakat sudah berharap lama agar ada penguraian arus lalu lintas,” katanya.

Menurut Aning, rencana pembangunan perlu segera disusun. Apalagi ada wacana bahwa pembangunan ini akan merelokasi permukiman di tengah Bundaran Dolog. Selain untuk flyover atau underpass, pembebasan lahan itu juga untuk perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Jadi yang paling penting adalah action dari Pemkot Surabaya. Maksudnya, tidak hanya diwacanakan, tapi direalisasikan,” terangnya.

Dijabarkan, langkah yang segera perlu dilakukan adalah menyusun kebutuhan anggaran. Jika menggunakan APBN, Pemkot Surabaya juga perlu memasukkan anggaran pada APBD Surabaya untuk pembebasan lahan sekitar 22 rumah yang ada di kawasan itu.

Baca Juga : DPRD Paripurnakan Empat Nama Calon Unsur Pimpinan Definitif Legislatif Surabaya

“Dana APBN itu baru bisa turun jika pemkot telah melaksanakan pembebasan 22 rumah itu,” tambah Aning.

Legislator perempuan ini mendorong agar dana APBD segera ada yang diplot untuk pembebasan lahan yang dipakai RTH di Taman Pelangi tersebut. Alasannya, pihaknya sudah mengecek anggaran di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan) maupun di Dinas Lingkungan Hidup, namun belum menemukan plot untuk pembebasan lahan.

Baca Juga : Komisi C Tolak PSN Pesisir Timur Surabaya

“Sampai-sampai kita mencari anggaran apa yang bisa dicoret dan dialihkan untuk ke sana (pembebasan lahan),” imbuhnya.

Salah satunya, Komisi C mengedrop proyek lahan di Waru Gunung dan juga mangrove senilai Rp 46,6 miliar. Tetapi nilai itu diperkirakan masih kurang karena kebutuhan pembebasan adalah Rp 81 miliar.

“Maka kami berharap bisa segera mendapatkan kekurangannya. Ini pun masih diikuti dengan perangkaan dan sinkronisasi dengan komisi sehingga penganggarannya sesuai dengan pendapatan,” tandas Aning.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

PDAM Surya Sembada Mau jadi Perumda Atau Perseroda?

Komisi B DPRD Kota Surabaya membahas masalah perubahan bentuk hukum PDAM Surya Sembada di masa mendatang. Dalam rapat pansus Raperda BUMD tentang perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang digelar di Ruan …

DPRD Surabaya Bahas Pansus Raperda Badan Riset Dan Inovasi Daerah

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ke dua atas Perda Kota Surabaya no 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya di ruang Komisi D DPRD Kota Surabay …