Umum

Perubahan Raperda 3/2012 Disahkan, Sapi dan Kerbau Betina Produktif Dilarang Dipotong

Baca Juga : PKS Jatim Datangi Kantor Gerindra, Siap Berkolaborasi Membangun Jawa Timur

Portaltiga.com - Setelah melalui beberapa pembahasan di Komisi B DPRD Jatim, akhirnya perubahan Raperda nomer 3 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Juru Fraksi PKB Jatim, H. Kusni Muh. Husni di DPRD Jatim, Senin (15/10/2018), mengatakan dengan disahkan raperda ini diharapkan permasalahan sistem pengawasan untuk sapi potong bisa terlaksana dengan baik. Begitu juga sapi potong yang masuk dan keluar ke Jatim juga terpantau dengan baik. Lebih lanjut, Fraksi PKB juga meminta kepada komisi B agar segera melakukan konfirmasi kepada dinas terkait. Untuk masalah fenomena tidak pararelnya antara harga sapi potong dengan harga sapi dipasaran. Dan Fraksi PKB melihat permasalahan tersebut ada bottle neck yang serius proses tata niaga daging sapi dari wilayah hulu menuju sektor hilir. "Fraksi PKB berharap kepada Gubernur dan jajarannya, dapat mengakomodasi serta menjalankan rekomendasi yang telah disampaikan," ujarnya. Sementara itu juru bicara Fraksi Demokrat Jatim Agus Dono mengatakan Raperda ini sangatlah penting artinya sebagai sinergitas pembangunan Jatim dengan nasional. Terutama mengenai kesiapan Jatim dalam membangun peternakan yang berkelanjutan. "Raperda ini disahkan menjadi perda, menjadi dasar dalan pelaksanaan pengendalian ternak ruminansia betina produktif, dan juga mempertahankan ketersedian bibit sapi dan kerbau. Maka ternak sapi dan kerbau betina produktif tidak boleh dipotong meskipun populasi dikatakan aman," ujarnya. Sementara itu Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan terima kasih atas pembahasan dan persetujuan terhadap perubahan tentang pengendalian sapi dan kerbau betina di Jatim. Ia menjelaskan, perubahan perda nomor 3 tahun 2012 ini merupakan sebuah langkah yang tepat untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan peraturan pemerintah pusat. Maka itu, pihaknya berharap perda ini bisa meningkatkan dan mempertankan populasi ternak sapi dan kerbau di Jatim sebagai penyumbang kebutuhan daging secara nasional. Begitu juga, terkait larangan pemotongan sapi dan kerbau betina produktif harus diikuti dengan langkah sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat. Terutamanya para peternak, jagal, dan rumah potong hewan. "Kami harap pemerintah di kabupaten/kota untuk segera mencari langkah - langkah terbaik dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta pemerintah pusat," ujarnya. (jnr/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait