Politika

KPU Perbolehkan Setiap Kepala Daerah Jadi Tim Kampanye Dengan Syarat Ini

Baca Juga : Paslon Gus Mujib dan Ning Wardah Mendaftar ke KPU Pasuruan

Portaltiga.com - KPU memperbolehkan setiap kepala daerah yang masuk untuk menjadi tim kampanye pasangan capres-cawapres dalam pilpres 2019 mendatang. Seperti halnya beberapa Walikota, Bupati dan wakilnya di jatim masuk dalam tim kampanye pasangan Pilpres Joko Widodo (Jokowi) - KH Makruf Amin. Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro menyebutkan, para kepala daerah yang masuk menjadi tim kampanye telah diatur dalam PKPU nomor 23 dan Undang-undang nomor 7 2017. "Dalam aturan PKPU no 23 dan Undang Undang no 7 2017, yang ada jelas, kepala Daerah, mulai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota, diperbolehkan masuk dalam tim kampanye asalkan bukan sebagai ketua Tim Kampanye," ujar Gogot Cahyo Baskoro salah satu Komisioner KPU Jatim, dilantor KPU Jatim, Jum'at (21/09/2018). Namun kata Gogot, mereka harus mematuhi batas batas yang telah diatur agar tidak bertabrakan dengan tugasnya sebagai pelayan publik di wilayahnya. Mereka lanjut Gogot harus melakukan cuti diluar tanggungan negara yang dikeluarkan oleh mendagri bila akan ikut kampanye diluar hari Sabtu dan Minggu. Selain itu, kepala Daerah hanya boleh melakukan ijin cuti kampanye satu hari dalam seminggu. Serta surat cuti harus disampaikan ke KPU tiga hari sebelum melakukan kampanye. "Jadi jelas tidak ada larangan asalkan mereka kepala daerah yang masuk tim dan ikut kampanye, harus menjalankan pesyaratan yang telah diatur. Serta mereka dalam kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," jelas pria yang juga mantan komisioner KPU Kabupaten Jember. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, tim Kampanye Pasangan Jokowi-KH Makruf Amin di jatim, memasukkan 31 Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah di Kota - Kabupaten Jatim dalam tim kampanye Jatim. Bahkan nama Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yamg terpilih dalam pilgib Jatim kemarin, Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak, juga masuk menjadi tim Kampanye pasangan Jokowi - KH Makruf Amin Jatim tang di ketuai mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Purn Machfud Arifin. (ars/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilgub Jatim

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan Gubernur Jatim 2024 yang akan digelar bulan Nopember 2024 mendatang tidak akan diikuti oleh calon Independen atau Perseorangan. …