Baca Juga : Tim Risma - Gus Hans Laporkan Anomali Pilkada Jatim ke MK
Portaltiga.com -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) mencurigai orang di luar panggung yang sengaja memasang spanduk bertuliskan Fatwa tidak memilih Khofidah Emil Khianati Allah STW dan Rasul-nya. Tujuannya, ingin memperkeruh suasana. "Kecurigaan kami jangan-jangan ini adalah dipasang oleh orang-orang di luar panggung yang ingin mencoba memperkeruh suasana menjelang coblosan 27 Juni nanti," kata Ketua Bawaslu Jatim, M Amin kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jatim, Senin (11/6/2018). Kecurigaan itu, menurutnya, berdasarkan indikasi-indikasi yang dilakukan oleh pemasang spanduk. Di Sidoarjo misalnya. Berdasarkan koordinasi dengan semua pihak dan penglihatan CCTV yang terpasang disana, terekam pemasangan spanduk dilakukan pada subuh dengan waktu singkat dan apa adanya. "Kalau yang memasang paslon sendiri tidak akan sembunyi-sembunyi dengan rentang waktu yang seharusnya dilakukan. Jadi, ada indikasi atau dugaan pemasangan spanduk itu dilakukan oleh orang luar," ujarnya. Selain Sidoarjo, spanduk bernada provokasi itu ditemukan Surabaya, Kabupaten Malang dan beberapa daerah lainnya. Spanduk-spanduk yang dipasangan itu, nampaknya terorganisir, karena dilakukan secara serentak. Karena itu, Bawaslu Jatim menginstruksikan kepada seluruh jajaran Panwaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan klarifikasi di kab/Kota yang terdapat pemasangan spanduk kepada seluruh pihak. "Tidak hanya kedua paslon saja untuk dimintai penjelasan. Karena saya curiga jangan-jangan ini adalah dipasangan oleh orang-orang di luar panggung tadi," ungkapnya. Pihaknya memastikan menindaklanjuti kasus tersebut, jika dilakukan oleh pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur. "Kalau dilakukan oleh tim akan dibawah ke ranah pidana pemilu. Demikian pula dengan masyarakat umum, bisa masuk ke pidana umum," tegasnya. Mengenai pemberian zakat, Bawaslu RI maupun Jatim tidak boleh menghalang-halangi pasangan calon untuk memberikan zakat dan semacamnya. Bawaslu RI hanya mengimbau agar paslon dan tim kampanye dalam memberikan zakat diusahakan untuk diserahkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) yang ada. "Selanjutnya tergantung kepada panitia untuk menyerahkan zakat itu kepada siapa saja yang berhak menerima. Jadi, sebaiknya zakat diberikan kepada pihak yang menerima zakat, seperti BAZ dan lain-lainnya," jelasnya. (bmw/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.