Ekbis

Satu KK Bisa Dipakai Beberapa Nomor, Kemkominfo Tak Batasi Jumlah Penggunaan Kartu SIM

Portaltiga.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta operator untuk segera memberikan hak kepada outlet yang menjadi mitra pelaksana registrasi agar palanggan dapat lebih mudah melakukan registrasi nomor.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli selaku Ketua BRTI telah mengirimkan surat kepada operator agar registrasi nomor pelanggan keempat dan seterusnnya dapat dilakukan.

Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya," kata Ramli dalam keterangan tertulis Kemkominfo, Selasa (8/5/2018).

Ramli mengatakan, pengiriman surat ke operator itu merupakan wujud komitmen pemerintah menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi.

BRTI dan Kemkominfo juga menegaskan tidak ada pembatasan terhadap jumlah nomor yang dapat diregistrasikan dengan NIK dan Nomor KK, secara berhak dan benar.

Kemkominfo pun mengingatkan agar operator dan mitra wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan yang digunakan dalam registrasi prabayar.

Baca Juga : Lomba Anugerah Jurnalistik Kominfo 2022 Dibuka, Ini Temanya

Kemkominfo juga memutuskan bahwa seluruh nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak diregistrasi ulang sampai dengan 30 April 2018 pukul 24.00 dapat diaktifkan kembali sesuai mekanisme registrasi baru.

Selain itu, seluruh pulsa dan atau kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan.

Kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, dalam hal ini untuk nomor prabayar yang menyimpan pulsa/kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menkominfo terkait.

Baca Juga : Kemkominfo Minta Medsos Kaji Ulang Soal Video Sensitif Yang Jadi Populer

Dalam surat kami kepada operator seluler, kami meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin, ujar Ramli.

Ramli juga mengingatkan seluruh pihak agar registrasi dilakukan secara benar dan berhak.

Penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor prabayar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. (lnc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait