Umum

Kominfo pastikan Tak Akan Ada Penyalahgunaan Data Registrasi Kartu SIM

Baca Juga : 24 Mei Tak Terdaftar Kominfo, Aplikasi Dicap Ilegal

Portaltiga.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menghimbau agar setiap pengguna kartu SIM melakukan proses registrasi ulang dan meyakinkan tidak akan ada penyalahgunaan data. Hingga saat ini, telah tercatat lebih dari 339 juta nomor ponsel yang telah diregistrasi dan tervalidasi. "339 juta nomor tervalidasi itu baru sampai hari ini, padahal orang-orang masih bisa meregistrasi sampai 30 April. Kita sangat optimis bahwa ini sangat bagus," ujar Henri Subiakto, Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, saat ditemui dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Sabtu (10/3/2018). "Jika total nomor ponsel kira-kira 360 juta lebih, berarti kan selisihnya sudah tinggal sedikit. Ini sudah melampaui harapan kami semua, dan itu jadi bukti sukses," katanya menambahkan. Dengan tercapainya angka tersebut, ia menyebutkan bahwa program ini sudah memiliki dukungan dari publik, maka dari itu masyarakat tidak perlu merasa khawatir. Terlebih, ia pun menjelaskan bahwa NIK dan KK digunakan sebagai sarana keamanan dari penduduk itu sendiri. "NIK dan KK itu bentuk cyber security, karena tidak semua orang bisa memiliki dua data tersebut milik orang lain untuk melakukan pemalsuan. Data tersebut pun dilindungi, bahkan tidak diberikan kepada operator," ujarnya. Terkait dengan isu penyalahgunaan data masyarakat yang bersumber dari nomor ponsel tervalidasi, Henri menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. "Tidak ada penyalahgunaan data. Memang ada data milik orang-orang tertentu, tapi itu sudah sejak lama tersebar di internet. Kami sendiri belum tahu tujuan pihak-pihak yang meng-upload KTP dan KK milik orang lain," tuturnya. Ia menambahkan bahwa hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk melawan program pemerintah. "Bahkan ada yang bilang ini bukan program Kominfo. Padahal kami sudah merancangnya bersama Presiden serta teman-teman di BRTI," ucapnya. Henri pun mengatakan bahwa Kemkominfo sendiri sudah memberi tahu pihak operator jika ada pengguna yang menyalahi hukum dalam proses registrasi maka nomor itu harus diblokir. (dtc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait