Umum

24 Mei Tak Terdaftar Kominfo, Aplikasi Dicap Ilegal

Baca Juga : DPRD Surabaya Kritisi Mudahnya Beli Mihol Melalui Platform Digital

Portaltiga.com - Tenggat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau penyedia aplikasi seperti Facebook, Clubhouse hingga TikTok dan lainnya mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) hanya tinggal beberapa hari. Jika tak terdaftar produk aplikasi akan dinyatakan ilegal. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Perkominfo 5/2020) tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat menetapkan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak aturan ini diundangkan pada 24 November 2020. Ini berarti tenggat waktu pendaftaran pada 24 Mei. Pada peraturan yang diteken Menteri Kominfo Johnny G. Plate itu mengatur berbagai hal penyelenggaraan PSE seperti pendaftaran, penyediaan, penayangan, pengunggahan, pertukaran Informasi Elektronik dan Dokumen elektronik lainnya. Melalui Perkominfo 5/2020 setiap PSE diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kominfo untuk memperoleh sertifikat. Apabila tidak mengikuti prosedur tersebut, maka Kominfo akan memblokir platform tersebut. Lebih lanjut pada aturan itu menyebut beberapa pihak yang wajib terdaftar ke Kominfo yakni PSE yang beroperasi di Indonesia, meski didirikan di negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, memberikan layanan atau dipergunakan di Indonesia. Lewat aturan itu Kominfo juga dapat menjatuhkan sanksi kepada platform yang abai pada Permenkominfo 5/2020. Kominfo dapat memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Sanksi itu tertuang dalam pasal 7 ayat 2a soal Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi. "Pasal 7 ayat (2) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)." Kendati demikian pada PSE yang telah diblokir dapat melakukan pendaftaran dengan prosedur yang ditentukan. Pihaknya akan melakukan normalisasi berdasarkan pengajuan rekomendasi oleh kementerian atau lembaga terkait, atas dasar layanan PSE yang telah memenuhi aturan perundang-undangan. Sebelumnya rencana pemblokiran PSE di Android maupun di iOS yang tidak terdaftar di Indonesia sudah disampaikan oleh Kominfo beberapa waktu lalu. Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi menegaskan bahwa aplikasi Clubhouse belum terdaftar di Kementerian Kominfo. Ia kemudian menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi Peraturan Menteri (PM) Kominfo No 5 Tahun 2020. "Clubhouse belum terdaftar di kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," tandasnya lewat keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021). (cnn/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait