Politika

Bawaslu: ASN Tak Netral Bisa Dijerat Pidana Pemilu

Baca Juga : Tak Netral, Gubernur Soekarwo Beri Sanksi Fattah Yasin Dkk

Portaltiga.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada akan dikenai pidana pemilu. Untuk itu secepatnya Bawaslu Jatim pihak terkait yang diduga telah mendukung salah satu pasangan calon di Pilgub Jatim. Ketua Bawaslu Jatim M Amin, menyampaikan sesuai Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada di pasal 70 dan 71 jelas mengatur tentang larangan ASN membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Bgitu juga di UU 7 pasal 283 tahun 2017 tentang pemilu terdapat aturan terkait larangan ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, dikuatkan dengan PP (peraturan pemerintah) nomer 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri yang juga mengatur larangan ASN terlibat dalam kampanye, sekaligus adanya Surat menpan nomer B/71/M.sm.00.00/2017 poin e terdapat larangan mengunggah atau menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto atau visi-misi pasangan calon melalui media sosial. Amin mengatakan jika foto yang diunggah adalah foto yang posisinya ketidaksengajaan dan tidak mengandung simbol dukungan tidak masalah. Tapi sebaliknya jika berfoto walaupun tidak dengan Paslon tapi terdapat simbol yang mengarah dukungan ke Paslon lalu diunggah, dan yang menanggapi juga ASN dengan kalimat yang juga menggarah mendukung atau menguntungkan salah satu calon maka diindikasi melanggar. Dalam kasus medsos yang terjerat tidak hanya ASN yang berfoto, bahkan ASN yang nge-like maupun menanggapi dengan kalimat yang mengarah pada dukungan dipastikan semua akan kena, tegas Amin, Rabu (25/4/2018). Amin menuturkan Bawaslu posisinya melakukan klarifikasi, pembuktian terhadap pelanggaran tersebut apabila terbukti maka Bawaslu merekomendasikan kepada instansi di atasnya seperti gubernur atau inspektorat dan juga komisi ASN di jakarta untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. "Tapi sesuai UU 10 pasal 70-71 Permasalahan tersebut mengarah pada pidana pemilu, untuk itu dalam menindaklanjuti kasus ini Bawaslu akan melibatkan gakkumdu (penegakan hukum terpadu) jika terbukti akan dilimpahkan ke kepolisian, kejaksaan sampai dengan proses pengadilan, ungkapnya. Amin menegaskan Bawaslu langsung menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak bahkan sampai pada saksi ahli, setelah itu akan memanggil pihak terkait yakni yang mengunggah, sekaligus ASN yang berfoto dan ASN yang menanggapi. (wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait