Umum

Partai Demokrat: Rangkap Jabatan Tak Diatur UU

Baca Juga : Jokowi dan Puan Maharani Berjabat Tangan di WWF 2024, Ketua DPP PDI Perjuangan: Teladan

Portaltiga.com - Partai Demokrat menilai bahwa rangkap jabatan yang ada di beberapa menteri dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi hal yang tidak perlu dirisaukan. Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat Agus Hermanto menyebut kabinet menteri di Indonesia menganut sistem presidential. Dia menjelaskan sistem tersebut membuat presiden berwenang penuh dalam menunjuk menteri-menterinya sehingga dia tak mempersoalkan rangkap jabatan tersebut. "Kabinet kita kan kabinet presidensial sehingga yang tentukan presiden, dalam hal ini Pak Jokowi, sehingga di dalam UU Kementerian Negara, UU lain, tidak diatur tentang rangkap jabatan itu," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1/2018). Ia menilai, setiap jajaran Menteri yang merangkap jabatan tidak ada yang perlu dipersalahkan. "Sehingga, tetap juga tidak dipersalahkan apabila melakukan rangkap jabatan," imbuh dia. Menurut Agus, Jokowi mungkin punya pertimbangan lain soal menteri rangkap jabatan di partai politik. Untuk diketahui, di awal pemerintahannya, Jokowi pernah menegaskan tak akan membolehkan menteri merangkap jabatan di partai politik. Ditegaskan Agus, dia tak keberatan dengan sikap Jokowi tersebut. Namun, dia meminta Jokowi menanggung risiko apabila ada beberapa menteri yang menyatakan diri ingin kembali duduk di posisi elite parpol. "Semuanya kita kembalikan lagi kepada Pak Jokowi bagaimana seandainya yang lain komplain, yang lain ingin rangkap jabatan," tutur dia. Seperti diketahui, Jokowi membiarkan dua elite Golkar merangkap jabatan sebagai menteri. Ada Ketum Golkar Airlangga Hartarto yang menjabat Menteri Perindustrian dan Korbid Hubungan Legislatif Eksekutif Golkar Idrus Marham yang jadi Menteri Sosial. (dtc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait