Politika

KPU Jatim Sosialisasikan Persyaratan Maju Pilgub Jatim 2018

Baca Juga : Tim Risma - Gus Hans Laporkan Anomali Pilkada Jatim ke MK

Portaltiga.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim melakukan sosialisasi tentang persyaratan maju pilgub Jatim 2018 ke partai politik (Parpol). Hal ini untuk memperlancar pelaksanaan tahapan pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur Jatim 2018 yang berakhir pada Senin (8/1/201) mendatang. Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan untuk sosialisasi dan pengumuman tahapan pilgub Jatim ini sudah dilakukan mulai 1 Januari 2018. Pihak KPU mengundang partai politik ini bertujuan untuk menjelaskan tahapan pendaftaran Pilgub Jatim 2018 terutama soal kesehatan para calon. Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, sosialisasi soal kesehatan ke bakal calon Gubernur lewat parpol ini sangat penting. Pasalnya tes kesehatan ini merupakan salah satu sahnya persyaratan bakal calon yang maju pada Pilgub Jatim. Eko menyampaikan, KPU Jatim sudah melakukan kerjasama dengan RSU dr Soetomo, dan BNN Provinsi Jatim untuk pelaksanaan kesehatan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jatim 2018. "Kerja sama dengan BNNP ini KPU Jatim ingin bacagub dan Bacawagub yang daftar Pilgub 2018 ini harus bebas dari Narkotika," ujar Eko, Jumat (5/1/2018) saat berada di kantor KPU Jatim Jl Tenggilis Surabaya. Pihaknya juga mengimbau kepada bacagub dan bwacawagub 2018 diharapkan untuk mendaftar lebih awal. Hal ini agar proses penelitian dan kesehatan dapat selesai dengan cepat. Di masa pendaftaran tersebut, KPU akan menerima berkas sesuai jam kerja (pukul 08.00-16.00) mulai tanggal 8 - 9 Januari 2018. Kecuali di hari akhir (10 Januari 2018), KPU siap menerima hingga batas waktu pergantian hari, pukul 24.00. Adapun berkas persyaratan tersebut, di antaranya adalah dokumen CV pribadi, visi dan misi. Juga bukti dukungan partai dari masing-masing kandidat, harus mencapai 20 persen dari jumlah kursi DPRD Jatim atau 25 persen dari total suara di Pemilu 2014 lalu. Penyerahan tersebut harus dilakukan langsung oleh pimpinan pejabat struktural masing-masing partai, di antaranya ketua dan sekretaris partai. (abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait