Umum

DPRD Jatim Kirim Surat Usulan Pelantikan Khofifah-Emil ke Presiden

Portaltiga.com - DPRD Jatim secara resmi mengirimkan surat usulan pelantikan Khofifah-Emil sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur ke presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sabtu (7/2/2025).

Surat usulan itu dikirim setelah DPRD Jatim menggelar rapat paripurna pengesahan pasangan calon terpilih Pilgub Jatim 2024.

Paripurna pengesahan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Jatim Misyafak Rouf. Didampingi Wakil Ketua DPRD Jatim, Hidayat, Blegur Prijanggono dan Sri Wahyuni.

Acara dihadiri juga oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dan para ketua partai politik peserta Pemilu 2024 di Jatim.

"Suratnya sudah kami teken untuk segera dikirim," kata Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf saat dikonfirmasi usai rapat paripurna.

Menurut Musyafak pasca dilantik nanti akan ada penyampaian visi misi dihadapan DPRD Jatim. Tujuannya, sebagai komitmen untuk nantinya dilakukan pengawasan oleh legislatif selama 5 tahun.

Musyafak menyebut pihaknya ingin agar pelantikan kepala daerah terpilih bisa segera dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga : Pj Gubernur Jatim Beber PR yang Harus Dilanjutkan Khofifah-Emil

"Mudah-mudahan bisa dilantik tanggal 20 Februari," ungkap Musyafak yang merupakan politisi PKB.

Dalam penetapan KPU Jatim, Khofifah-Emil sebagai Paslon nomor urut 2 mendapatkan 12.192.165 atau setara 58,81 persen sehingga dinyatakan sebagai Paslon terpilih.

Baca Juga : Rapat Pleno Penetapan Cagub-Cawagub, KPU Jatim: Proses Kedewasaan Demokrasi

Sementara itu Ketua KPU Jatim Aang Kunaefi mengatakan pihaknya bersyukur tahapan pasca-penetapan Paslon terpilih relatif lancar.

"Alhamdulillah, DPRD Jatim langsung menindaklanjuti surat usulan kami yang kami serahkan kemarin di hari Jumat. Dan tanggal 8 ini paripurna pengesahan," ujar Aang.

Meski tugas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan telah tuntas, namun Aang memastikan tetap akan melakukan upaya pendidikan politik kepada masyarakat.

"Itu kewajiban kami. Selain itu kami juga wajib melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sesuai regulasi," tegas Aang.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait