Umum

Pratiwi Ayu: Pengurus RT/RW Dan LKMK Harus Steril Dari Parpol

Portaltiga.com-Pansus Raperda RT/RW DPDR Surabaya menyataka, bahwa pengurus RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LKMK) harus steril dari anggota Partai Politik atau Parpol. Sekretaris Pansus Raperda RT/RW dan LKML, Pratiwi Ayu Krisna mengatakan, larangan keterlibatan anggota dan pengurus parpol akan dituangkan pada Raperda RT, RW dan LPMK, setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Kemendagri dan Pemprof Jatim. Kita sudah sepakat mengacu Permendagri soal larangan anggota parpol masuk dalam kepengurusan RT/RW dan LKMK. Contohnya, di DKI  Jakarta, Pemerintah Provinsi bahkan harus memverifikasi kembali para pengurus RT, RW dan LPMK setelah kebijakan sebelumnya membolehkan RT, RW yang berafiliasi ke parpol diganti,ujarnya kepada wartawan di gedung dewan, Kamis (02/02/17). Ia menjelaskan,, jika raperda RT, RW dan LPMK nanti diterapkan, instansi yang berwenang dengan struktur RT, RW dan LPMK , yakni kelurahan dan kecamatan juga harus konsekuen untuk menjalankannnya. Jika ada yang terindikasi harus diganti caretaker yang tak terkait partai. Namun, Kata Pratiwi Ayu, untuk mengganti pengurus RT, RW maupun LPMK harsu disertai dengan laporan masyarakat dengan bukti yang valid, caranya dengan mengecek ke parpol terkait. Ini sebagai antisipasi agar tak ada kolusi dan sebagainya. Sementara itu Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto menegaskan, bahwa seluruh anggota pansus sudah sepakat dengan kebiajakan tersebut. Untuk itu, nantinya, dalam pemilihan RT, RW dan LPMK harus menggunakan mekanisme tersebut. Herlina menambahkan, selain larangan anggota dan pengurus parpol dalam kepengurusan RT, RW dan LPMK, dalam Raperda juga mencantumkan pembentukan seksi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hingga di tingkat RT. Tujuannnya, sebagai upaya preventif, agar tak ada kasus KDRT, anak telantar ataupun kasus lainnya. Dengan adanya kepedulian masyarakat, maka kasus yang menimpa perempuan dan anak bisa diminimalkan, harapnya. Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, di lingkungan pemerintah kota telah memiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk itu, dalam mengatasi kasus yang terjadi  Seksi pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat RT/RW bisa dikoordinasikan secara vertical. (Trish)    

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait