Umum

Hearing Soal Penertiban Pasar Mangga Dua, Wartawan Dilarang Meliput

Portaltiga.com - Insiden dugaan pelarangan peliputan terjadi di lingkungan DPRD Kota Surabaya. Insiden itu terjadi saat hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan sejumlah OPD Pemkot Surabaya terkait Implementasi Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 yang membahas Penertiban Pasar Mangga Dua, Selasa (4/3/2025).

Insiden dugaan pelarangan peliputan itu dilakukan oleh Ketua Komisi B dari Fraksi PKB, Mohammad Faridz Afif.

"Tolong wartawan keluar dulu ya, ini tertutup," ujar dia lewat pengeras suara.

Sebelum Afif, Agoeng Prasodjo sempat memanggil Bambang (wartawan Lensa Parlemen) dan Roy (Jatimupdate.id) dan meminta para wartawan untuk keluar lebih dulu.

"Mas, wartawan keluar dulu ya," tandas dia.

Merasa "Diusir", sekitar delapan wartawan yang saat itu sedang melakukan peliputan di DPRD Kota Surabaya, akhirnya keluar ruangan Komisi B dengan nggerundel.

Bahkan, kasus ini menjadi pembahasan seru para wartawan di lobi depan ruangan Komisi B. Tidak hanya itu, memunculkan berbagai spekulasi. Ada apa dengan Komisi B?

Baca Juga : DPRD Surabaya Usulkan Unsur Budaya Lokal di Proyek Taman Bhineka Nusantara

Bahkan, ada seorang wartawan yang secara ekstrem menduga Komisi B ada kongkalikong dengan pengelola Pasar Mangga Dua.

Dalam hearing sebelumnya dengan pembahasan yang sama, sebenarnya sejumlah OPD telah memberikan statemennya soal keberadaan Pasar Mangga Dua dan upaya penertiban. Mulai
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati. Kemudian dilanjutkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan,
Lilik Arijanto dan selanjutnya Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser.

Kesemua itu diliput dan direcord oleh wartawan. Bahkan, ketika M Fikser meminta off the record terhadap kalimat yang diucapkan, wartawan pun mematikan record videonya.

Karena itu, tindakan Ketua Komisi B yang mengusir para wartawan terasa janggal, apalagi setelah para OPD menyampaikan pendapatnya. Tindakan pengusiran itu dilakukan ketika politisi senior, Baktiono memberikan tanggapan terkait upaya penertiban Pasar Mangga Dua.

Baca Juga : DPRD Surabaya Dorong Pemkot Gandeng Swasta Untuk Pemanfaatan Aset Mangkrak

Sementara usai hearing M Afif ketika dikonfirmasi soal "pengusiran" wartawan mengaku karena agar kepala dinas ini bisa memberikan argumentasi lebih tajam kepada DPR.

"Karena kalau ada wartawan itu, akhirnya teman-teman OPD ini kan membatasi bicaranya.
Karena ini terkait persoalan penting yang harus kita selesaikan dan kita tegakkan, yakni terkait Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Ketika ditanya apakah ada sesuatu hal yang ditutupi, pihaknya mengelak. "Sesuatu apa, puasa kok ada kongkalikong," pungkas dia.

Seperti diketahui hearing kali ini diikuti oleh Kasatpol PP, Dinas Lingkungan, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

DPRD Surabaya Santuni 99 Anak Yatim dan Ajak Buka Bersama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar acara buka puasa bersama serta santunan untuk anak yatim di lobby lantai 1 Gedung DPRD Surabaya, Senin (10/3/2025). Acara ini menjadi bagian dari tradisi tahunan yang dilakukan menjelang Idulfi …