Umum

Komisi C Prihatin Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Terlibat Dugaan Korupsi

Portaltiga.com - Nama Bank Jatim tercoreng akibat ulah kepala cabangnya di Jakarta.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang telah menetapkan status tersangka pada BN, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta.

BN terlibat dugaan korupsi manipulasi kredit di Bank Jawa Timur cabang Jakarta yang telah merugikan negara Rp569 miliar.

Menyikapi kasus ini, Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusydi mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa Bank Jatim.

"Kami di Komisi C menyayangkan terkait hal ini. Ini harus menjadi warnig dan koreksi Direksi Bank Jatim untuk melakukan evaluasi internal agar kejadian seperti ini bisa dintisipasi dan tidak terjadi lagi. Apalagi sampai merugikan seperti itu," ujar Adam, Selasa (25/2/2025).

"Ini juga menjadi warning cabang lain agar tidak melakukan hal yang sama dan menjadi pembelajaran. Dan selalu berbenah diri agar kasus ini tidak terjadi diwilayahnya," lanjutnya.

Politisi muda Partai Golkar ini juga mewanti-wanti agar direksi lebih untuk berbenah dalam penyaluran kredit.

"Kita minta direksi untuk memberikan warning ke pimpinan cabang untuk lebih berhati-hati dalam penyaluran kredit dan pengawasan yang lebih lagi untuk pemanfaatan kredit yabg dikeluarkan Bank Jatim," tegasnya.

Baca Juga : KPK Rakor di Yogyakarta, Ini Asa Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono

Politisi muda yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo ini juga mengapresiasi apa yg dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas pengungkapan kasus ini.

Dirinya berharap agar ini bisa diusut dengan tuntas permasalahan yg menimpa Bank Jatim ini.

"Jangan ada yang ditutup tutupi siapapun yang terlibat dalam pengembangannya nanti.
Kami percaya bahwa APH akan melakukan yg terbaik untuk perbaikan Bank Jawa Timur, dan memberikan sangsi yang sesuai kepada para pelaku," pungkasnya.

Baca Juga : Fraksi PDIP DPRD Jatim Warning Gubernur Khofifah: WFA Jangan Ganggu Layanan Publik

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dan menahan 3 tersangka perkara dugaan korupsi manipulasi kredit di Bank Jawa Timur cabang Jakarta yang telah merugikan negara Rp569 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan mengatakan bahwa ketiga tersangka yang ditahan itu adalah BS selaku pemilik PT Inti Daya Grup, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta BN dan Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group atas nama ADM.

"Ketiganya ditahan di tiga lokasi berbeda. Tersangka BS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, BN ditahan di Rutan Kejari Jaksel dan ADM di Cipinang," tutur Syarief di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (20/2/2025) lalu.

 

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait