Ekbis

Pemkot Berharap Pembahasan RAPBD 2017 Clear Bulan November

Portaltiga.com-Pemerintah Kota Surabaya berharap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah (RAPBD) 2017 yang saat ini terus dikebut oleh DPRD Kota Surabaya, diharapkan selesai atau clear pada bulan November ini, meski sedikit molor. Pasalnya, degan clear nya RAPBD maka pembiayaan pembangunan kota akan berjalan sehingga dapat mensejahterahkan masyarakat. Sekretaris Daerah kota Surabaya, Hendro Gunawan, mengatakan, Pemkot berharap RAPBD Kota Surabaya tahun 2017 dapat selesai bulan November. Untuk itu pihaknya berupaya proaktif guna menyelesaikan pembahasan RAPBD agar tepat sesuai aturan. Meski, saat konsultasi ke bagian hukum pemprof kemarin penyelesaikannnya diperkirakan 3 desember mendatang. masih ada waktu, kita diskusi dengan bangar dan banmus, ujarnya sebelum mengikuti rapat banggar di DPRD Kota Surabaya, Rabu (16/11/16). Ia menjelaskan, penyebab molornya pembahasan RAPBD akibat masa transisi dengan adanya pembahasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD.memang ada beberapa penajaman terkait SKPD, makanya diskusinya panjang, ungkap mantan Kepala Bappeko ini. Namun demikian, di sisa waktu yang ada, pemerintah kota akan berupa menyelesaikan pembahasan RAPBD sesuai aturan. Caranya, dalam pembahasan ada pemampatan waktu dalam memberikan jawaban kepada kalangan dewan. Contoh, jawaban PU tidak harus butuh waktu 2 hari, cukup sehari. Intinya kita akan kerjasama dengan DPRD, agar tepat waktu, tandasnya Hendro menyebutkan, besaran RAPBD 2017 sekitar Rp. 8,3 T. Dari jumlah itu, alokasi terbesar untuk proyek infrastruktur, mulai pembangunan Box culvert, rumah susun (rusun), pembebasan lahan, serta alokasi dana untuk pelayanan pendidikan dan kesehatan. untuk pendidikan, sesuai dengan UU sisdiknas, sebesar 27 persen,katanya. Sementara itu kalangan DPRD Surabaya bersama pemerintah kota berupaya menyelesaikan pembahasan RAPBD 2017 tepat waktu maksimal 30 Nopember. Meski menurut Wakil Ketua DPRD, Masduki Thoha, secara logika hal itu tak memungkinkan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS). Ia memperkirakan, apabila pengesahan RAPBD molor dari ketentuan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, karena saat ini adalah masa transisi. kemarin kan Perda OPD baru disahkan, lalu terbit Perwali kemudian baru menusun KUA PPAS. Hanya saja, KUA PPAS yang ada masih berdasarkan SKPD yang lama, bukan Perda OPD yang baru. Padahal, kalangan dewan menghendaki KUA PPAS berlandaskan Perda OPD yang telah disahkan beberap waktu lalu. Masduki Thoha juga menambahkan, hari ini kita finalisasi KUA PPAS. Jika digedok Sabtu atau Senin nanti, langsung menyusun RAPBD. Politisi PKB ini menghendaki sebelum pembahasan RAPBD, semua persoalan mengenai konsideran APBD dan OPD sudah tuntas. Sehingga, nantinya tak ada persoalan lagi. Apabila (Penetapan) terlambat, sanksinya DPRD dan kepala daerah selama 6 bulan gak digaji. Apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh terlambatnya penyerahan, kalangan dewan tak kena sanksi. Sesuai mekanisme penyerahan dokumen anggaran, normatifnya pada bulan Oktober. Tapi ini kan masa transisi.ungkapnya. (Trish)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait