Umum

Catatan Fraksi PDI Perjuangan untuk Revisi Perda RPJP Provinsi Jatim 2025-2045

Portaltiga.com - Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Pembangungan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Jawa Timur 2005-2025 segera direvisi. Mengingat, sesuai aturan paling lambat pada Agustus 2024 Perda RPJP Provinsi Jatim 2025-2045 harus sudah disahkan.

Persiapan revisi Perda RPJP Provinsi Jatim 2000-2025 pun mulai dilakukan dengan menggelar rapat kordinasi antara Pj Gubernur Jatim dengan pimpinan DPRD Jatim maupun ketua fraksi-fraksi yang ada di DPRD Jatim pada Senin (26/2/2024).

Usai rapat, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Dr Sri Untari Bisowarno menyatakan bahwa dalam rapim tadi pihak eksekutif memaparkan rancangan awal revisi Perda RPJP Jatim 2025-2045 yang orientasinya tentu pada RPJP Nasional

Fraksi PDI Perjuangan, kata Sri Untari memberikan catatan, bahwa untuk urusan pendidikan di Jatim paling tidak di setiap kecamatan didirikan SMA/SMK Negeri untuk memenuhi rasa keadilan dalam sistem zonasi.

"Daerah-daerah yang memiliki wilayah kehutanan seperti Banyuwangi, Malang dan Bojonegoro itu kan jauh-jauh jaraknya. Kalau di situ tidak ada SMA/SMK Negeri tentu akan menimbulkan problematika tersendiri di masa depan," ungkap Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim, Senin (26/2/2024).

Kedua, Jalur Lintas Selatan (JLS) juga perlu dituntaskan. Mengingat, potensi ekonomi di wilayah selatan Jatim mulai Pacitan hingga Banyuwangi sangat besar tetapi belum bisa dimaksimalkan sehingga diharapkan keberadaan JLS nantinya bisa mendongkrak perekonomian masyarakat.

"Wilayah utara dan tengah Jatim perekonomiannya sudah cukup maju, tinggal wilayah selatan yang perlu kita dorong supaya perekonomiannya bisa menyamai wilayah utara dan tengah," jelas Sri Untari.

Baca Juga : Pemprov Jatim Raih WTP, Fraksi PDIP: Prestasi Bagus dari Para Kepala OPD

Catatan ketiga yakni perlunya ada pembangunan yang terintegrasi di suatu wilayah setelah antar daerah terkoneksi dengan baik sehingga proses pembangunan menjadi lebih baik lagi.

Politikus asal Malang ini mencontohkan di Malang Raya hanya ada TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Kota Malang tetapi wilayahnya masuk Kab Malang sehingga penanganannya menjadi kurang maksimal dari tahun ke tahun.

Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Soroti Tantangan Pembaruan Peralatan di BLK Kediri

"Begitu juga penanganan DAS (Daerah Aliran Sungai) Brantas yang menjadi kewenangan provinsi ketika didiami penduduk maka kabupaten/kota juga tidak bisa bicara banyak untuk penanganan banjir misalnya," terang Sri Untari.

Ia mengakui rancangan awal RPJP Jatim 2025-2045 ini banyak dilakukan penyesuaian dengan RPJPN yang banyak diadopsi dari visi dan misi paslon Prabowo-Gibran.

"Tentu penyesuaian penyesuaian itu akan dilakukan sesuai dengan potensi yang dimiliki Jawa Timur," pungkasnya.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait