Politika

KPU Surabaya Sosialisasikan Tahapan Masa Kampanye

Portaltiga.com - KPU Kota Surabaya menyosialisasikan tahapan kampanye Pemilu 2024 dalam acara Media Gathering bersama awak media di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/11/2023).

Jadwal tahapan kampanye pemilu 2024 mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye (BK), pemasangan alat peraga kampanye (APK), debat paslon dan media sosial dilaksanakan selama 75 hari. Yakni, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Subairi menyampaikan semua peserta pemilu baik Calon DPD, Calon Legislatif, dan Partai Politik, hingga Capres dan Cawapres bisa memanfaatkan media sosial dengan batasan maksimal hingga 20 akun untuk setiap platformnya.

Sementara untuk masa tenang kampanye dilaksanakan selama 3 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024. "Pada tanggal 11,12 dan 13 Februari 2024, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun," ujarnya.

KPU Kota Surabaya berharap setiap peserta Pemilu bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal itu guna menciptakan kampanye yang sehat, bermutu, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Baca Juga : Pendaftaran PPK Diminati Masyarakat Surabaya, Ratusan Orang Sudah Mendaftar

Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Subairi menyampaikan semua peserta pemilu baik Calon DPD, Calon Legislatif, dan Partai Politik, hingga Capres dan Cawapres bisa memanfaatkan media sosial dengan batasan maksimal hingga 20 akun untuk setiap platformnya.

Sementara untuk masa tenang kampanye dilaksanakan selama 3 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024. "Pada tanggal 11,12 dan 13 Februari 2024, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun," ujarnya.

Baca Juga : KPU Surabaya Mulai Bentuk PPK Untuk Pilkada Serentak 2024

KPU Kota Surabaya berharap setiap peserta Pemilu bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal itu guna menciptakan kampanye yang sehat, bermutu, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Perlu diketahui, Bangsa Indonesia akan kembali melaksanakan pesta demokrasi pada tanggal 14 Februari 2024, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif. Sementara tanggal 27 November 2024, akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait