Politika

KPU Jatim ingatkan pentingnya Peserta Pemilu Taat Aturan Masa Kampanye

Portaltiga.com - KPU Provinsi Jawa Timur mengingatkan kembali tentang pentingnya peserta pemilu taat aturan tentang penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dalam masa kampanye Pemilu tahun 2024. Pemasangan APK dan BK di tempat pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit, dan gedung pemerintah termasuk fasilitas TNI/Polri, BUMN/BUMD masih tetap dilarang.

Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro mengungkapkan, larangan pemasangan APK telah tertuang dalam Surat KPU Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 tanggal 27 Juli 2023.

"Memasang alat peraga kampanye di tempat pendidikan, di tempat ibadah apapun, bahkan sampai di halaman pagar, di depan jalannnya juga tidak boleh, sudah ada ketentuannya, termasuk juga di lembaga pendidikan," jelasnya usai menggelar Media Gathering dengan kalangan media “Ketentuan Penggunaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu Tahun 2024,” di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (29/11/2023).

Gogot juga mengungkapkan ada beberapa mekanisme dalam penentuan titik lokasi pemasangan APK. KPU akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan titik lokasi yang jika sudah ditentukan makan KPU akan menuangkan dalam keputusan KPU di tiap tingkatan.

Selain harus dipasang di lokasi yang tidak dilarang, pemasangan APK juga dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik swasta harus mendapat izin dari pemilik tempat.

Sedangkan untuk masa pembersihan APK wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan. Jika tidak membersihkan APK, para peserta pemilu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga : Beredar daftar caleg terpilih DPRD Surabaya, KPU: Kurang Tahu

"Jika APK sudah ditertibkan, tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta pemilu yang bersangkutan," tuturnya.

Dalam masa kampanye kali ini, para peserta pemilu juga dapat berkampanye melalui media sosial (medsos). Namun Gogot menegaskan, untuk iklan melalui plarform medsos baru boleh dilakukan pada tanggal 21 Januari-10 Februari 2023.

"Iklan medsos, jadi kalau kampanye melalui medsos itu memposting ya entah itu di status, di reel, di medsos masing-masing, tapi kalau iklan di medsos adalah membayar kepada penyedia platform medsos, itu yang tidak diperbolehkan," tegasnya.

Baca Juga : DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

Di Akhir, ia mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar menggunakan bahasa yang baik selama berkampanye.

"Bagaimana menggunakan bahasa yang santun, tidak sara, ujaran kebencian, hatespeech, tidak menyerang personal atau pribadi peserta pemilu yang lain itu mutlak," pungkasnya.

 

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait