Advertorial

Tak Berizin, DPRD Desak Pemkot Tertibkan RHU Blackhole KTV

Portaltiga.com - Komisi B DPRD Kota Surabaya yang membidangi perizinan mendesak kepada Pemerintah kota (Pemkot) untuk segela melakukan penertiban kepada Rumah Hiburan Umum (RHU) Blackhole KTV yang berada di landmark mall Jalan Mayjend Yono Koeswoyo Surabaya Barat.

Menyusul belum terpenuhinya syarat-syarat perizinan dasar dari rumah karoeke tersebut yang terungkap saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi B pada Jumat (06/10/2023) Siang.

“Ternyata masih ada syarat perizinan dasar yang belum dipenuhi oleh RHU ini. Salah satunya tadi diungkap dalam rapat yakni Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukamnya,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno seusai rapat dengar pendapat.

Anas menambahkan bahwa dalam IMB yang dimiliki oleh pengelola adalah peruntukannya untuk apartemen dan hotel.

Oleh karena itu sambung Anas, pihaknya mendesak agar pihak pengelola untukmenghentikan kegiatannya dan melengkapi administrasi perizinan terlebih dahulu.

Baca Juga : Jokowi akan Hadiri Peringatan Hari Otoda di Balai Kota Surabaya

“Untuk sementara kami meminta agar pihal pengelola menhentikan dulu sementara aktivitasnya dan segera melengkapi administrasi perizinannya. Perizinan di kota Surabaya ini sudah mudah maka, tolong dilengkapi dahulu,” sambungnya.

Selain itu, Anas juga meminta Pemkot untuk lebih intens dalam pengawasan perizinan di kota Surabaya agar hal-hal dasar seperti ini tidak sering terjadi.

Baca Juga : Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

“Berdasarkan temuan komisi B selama selalu lemah dalam pengawasan perizinan,” tegas Anas.

Sementara itu, pihak pengelola Blackhole KTV mengaku keberatan jika harus menghentikan aktivitasnya lantaran berkaitan dengan masalah para pekerja.

“Kami keberatan jika harus menghentikan aktivitas kami karena, ada pekerja yang akan kehilangan pekerjaan,” kata legal corporate BlackHole, Sudirman Sidabuke

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Laziznu dan LBM Tegur Pemkot Surabaya Soal Zakat Kampung Madani

Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) PCNU Kota Surabaya menyikapi surat edaran (SE) Sekda dengan nomor 400.9.7 /6616/436.7.11/2024 perihal pembentukan sub Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kampung Madani …

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …