Advertorial

Pansus Raperda RDPD gratiskan biaya pemakaman Bagi Warga Surabaya

Portaltiga.com - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) kota Surabaya yang dibentuk Komisi B DPRD Surabaya, sepakat menghapus retribusi pemakaman mulai tahun 2024.

Ketua Pansus Raperda RDPD Anas Karno mengatakan, kebijakan ini untuk meringankan beban warga, terutama ahli waris.

"Retribusi pemakaman tidak besar menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya," jelasnya usai rapat Pansus Raperda RDPD pada Selasa (18/07/2023).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan Kota Surabaya itu menambahkan, masih banyak potensi lain yang bisa digali untuk menambah PAD Kota Surabaya.

"Misalnya dari sektor pajak hotel dan restoran yang belum tergali maksimal. Apalagi pertumbuhan hotel dan restoran di Surabaya cukup pesat," terang Anas.

Lebih lanjut Anas mengatakan, PAD masih bisa didapat dari retribusi krematorium atau pembakaran jenasah.

Baca Juga : Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

"Berdasarkan draft Raperda RDPD, retribusi untuk pembakaran jenasah mulai Rp 2,750 juta sampai Rp 5 juta. Tergantung ketebalan peti jenasah," jelasnya.

Selain itu ada retribusi baru yaitu cold stroge sebelum jenasah dikremasi, atau tempat penitipan jenasah di TPU Keputih. Retribusi yang akan dikenakan per hari Rp.500 ribu.

Aturan dalam Perda nomor 7 tahun 2012 menyebutkan, pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan dikenakan retribusi sebesar Rp.100.000,00.

Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Ingatkan RHU Patuhi SE Wali Kota Untuk Tutup Selama Ramadhan

Sementara itu sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di lokasi makam lama, untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp.100.000,00.

Sedangkan sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di lokasi makam baru untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp. 170.000,00 setiap 3 tahun.

Pemkot Surabaya saat ini mengelola 13 Taman Pemakaman Umum (TPU). Antara lain di Kalianak, Karang Tembok, Tembok Gede, Ngagel Rejo, Kapas Krampung, Wonokusumo Kidul, Asem Jajar, Putat Gede, Kembang Kuning, Simo Kwagean. Sedangkan TPU yang tergolong baru yakni Keputih dan Babat Jerawat. Selain itu ada 300 lebih lahan makam yang dikelola warga. (adv)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

DPRD Surabaya Dorong Masyarakat Berpartisipasi Beri Suara Di Pemilu

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, menyoroti minimnya pengetahuan masyarakat tentang Pemilu 2024. Legislator Fraksi PDIP Surabaya tersebut mengatakan, kondisi itu diketahui saat dirinya menyapa warga di salah satu kampung Kendangsari. …