Umum

Komisi B DPRD Surabaya Soroti Cafe Lawson yang Dinilai IMB Tak Sesuai Peruntukan dan Tanpa SLF

Portaltiga.com - Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti adanya Cafe Lawson di Jalan Embong Malang karena memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tak sesuai peruntukan. Tempat usaha yang menyediakan makanan ala Jepang dan Korea itu diminta untuk menghentikan sementara operasionalnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kota Surabaya mengungkapkan, selain IMB tidak sesuai peruntukan, Cafe Lawson juga tidak mengantongi Surat Laik Fungsi (SLF).

"Ternyata tidak hanya IMB saja yang tidak sesuai peruntukan, namun juga tidak mengantongi Surat Laik Fungsi (SLF)," ujar Anas Karno pada Jumat (09/06/2023).

Hal itu terungkaap setelah dalam RDP menghadirkan pihak manajemen Cafe Lawson dan sejumlah perangkat dinas terkait Pemkot Surabaya. Anas Karno menegaskan, SLF merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 16 Tahun 2021, yang wajib dimiliki tempat usaha.

"Dengan begitu sudah selayaknya Cafe Lawson di Jl. Embong Malang menghentikan sementara operasionalnya. Sampai seluruh komponen perijinannya dipenuhi," jelasnya.

SLF meliputi pemeriksaan teknis bangunan. Diantarnya evaluasi atas konstruksi dan sistem bangunan. Seperti struktur, dinding, lantai, plafon, jendela dan pintu, serta sistem air, listrik, dan saluran pembuangan.

Kemudian pemeriksaan keselamatan dan keamanan bangunan. Pemeriksaan ini meliputi evaluasi atas sistem keamanan dan keselamatan bangunan, seperti sistem pencegahan kebakaran, tata ruang, dan fasilitas keselamatan.

Baca Juga : Temukan Depo Kontainer Belum Berizin Lengkap, Komisi A DPRD Surabaya Akan Lakukan Ini

Lalu pemeriksaan kualitas lingkungan. Pemeriksaan ini meliputi evaluasi atas sistem pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, dan sistem pengendalian polusi.

Ditambah lagi dengan pemeriksaan kualitas energi. Seperti evaluasi atas sistem pemanfaatan energi yang efisien, seperti sistem pemanfaatan matahari, air, dan angin.

Yang terakhir pemeriksaan fungsi bangunan. Pemeriksaan ini meliputi evaluasi atas fungsi bangunan dan ketersediaan fasilitas dan sarana yang memenuhi standar lingkungan dan teknis.

Baca Juga : DPRD Dukung Langkah Pemkot Surabaya Ganti Kendaraan Dinas Dari Berbahan Bakar BBM Menjadi Listrik

Lebih lanjut legislator Fraksi PDIP Surabaya tersebut mengatakan, Komisi B tidak menghambat iklim usaha di Surabaya. Karena dapat mendorong pergerakan ekonomi. Diantaranya lewat penyerapan tenaga kerja.

"Namun setiap pelaku usaha di Surabaya harus mematuhi peraturan yang berlaku. Agar tidak menimbulkan dampak negatif dikemudian hari," jelasnya

Anas juga mendorong supaya Satpol PP kota Surabaya melakukan penertiban atas dasar dikeluarkannya permintaan bantuan penertiban. Kalau pelaku usaha enggan menertibkan diri sendiri.

"Ini penting dilakukan, supaya tidak menjadi contoh yang kurang baik bagi pelaku usaha lainnya. Sehingga mereka akan meniru pelaku usaha yang tidak tertib aturan," pungkasnya.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Pansus Tetapkan PDAM Akan Berubah Jadi Perumda, Bukan Perseroda

PDAM Surya Sembada Surabaya akhirnya tetap menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), tidak migrasi menjadi Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah). Hal ini terungkap ketika seluruh anggota Pansus Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya menyetujui, bahwa …