Umum

Wakil Ketua PWNU Jatim Sebut Pelantikan PCNU Surabaya Tidak Lazim

Portaltiga.com - Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdussalam Shohib Bisri menggambarkan ketidak-laziman PBNU dari tata cara berorganisasi dalam Kepengurusan PCNU Kota Surabaya, yang baru dilantik, Jumat (22/4/2023).

Menurut Pengasuh PP. Mambaul Maarif Denayar Jombang ini, Pelantikan dan pengukuhan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya digelar di kantor PCNU Kota Surabaya, Jl. Bubutan VI/2 Surabaya, dan dikukuhkan oleh Rais Aam PBNU, berdasar Surat Keputusan PBNU Nomor: 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023, tertanggal 13 April 2023 tentang Penunjukan dan Pengesahan Kepengurusan Definitif Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Surabaya Masa Khidmat 2023-2024 bukan merupakan hasil dari Konferensi Cabang PCNU Kota Surabaya.

Menurutnya, NU adalah organisasi para Ulama dan warisan jamiyyah yang terus dipantau oleh para Muassis (para pendiri), yakni Auliya; Syaikhoca M. Cholil Bangkalan, Hadratussyeikh KH M. Hasyim Asyari, KH Abdul Wahab Chasbullah, KH Bishri Syansuri, KH Asad Syamsul Arifin, dan auliya lainnya..

"Doktrin Hadratussyeikh KH M. Hasyim Asyari jelas –pemahaman yang diperoleh dari Guru beliau- dalam mukadimah Qonun Asasi bahwa sikap terbaik dan terpuji adalah sikap yang dilandasi oleh kebijaksanaan (hikmah), bukan atas dasar kekuasaan atau semata pengetahuan berorganisasi . sikap bahwa , ” bijaksana akan mendatangkan banyak kebaikan; terjaganya akal sehat, terlindunginya ilmu ulama; pilihan utama keputusan dengan mekanisme yang teruji dan terbaik," jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (24/4/2023).

Penunjukan Pengurus Cabang yang kemudian disahkan sendiri oleh PBNU menunjukkan sikap/keputusan yang tidak dari teladan ilmu Muassis, tapi lebih menunjukkan kekuasaan, walaupun sikap itu bisa dirasionalkan dalam konteks berorganisasi.

Baca Juga : Laziznu dan LBM Tegur Pemkot Surabaya Soal Zakat Kampung Madani

Menurutnya, dasar hukum yang digunakan dalam pelantikan pengurus PCNU Surabaya ini Peraturan Perkumpulan (PERKUM) Bab V Ketentuan Karteker, pasal 33, ayat (2) huruf (d) “dalam hal masa kerja karteker PCNU telah berakhir atau tidak diperpanjang atau surat keputusan perpanjangan telah habis, karteker PCNU wajib menyelenggarakan Konferensi Cabang”.

“Dasar hukum yang digunakan, pilihan pasal dalam AD-ART lebih untuk melegitimasi dan menguatkan kekuasaan PBNU untuk memutuskan, padahal obyek putusan terkait dengan NU di daerah memiliki karakter dan kearifan kuat dalam berjamiyyah,” ujarnya.

Baca Juga : Konfercab PCNU Sukses, Dua Tokoh Ini Jabat Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah

Untuk itu, dalam kondisi tidak stabil pun, pelaksanaan Konfercab sangatlah penting dilakukan sebagai mekanisme Nahdliyyin ditingkat cabang untuk mengimplementasikan dan mengembangkan kebijaksanaanya dalam menentukan Kepengurusan Cabang yang definitif, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan serta karakter masing-masing daerah. Ia juga mengungkapkan, model penunjukan kepengurusan oleh struktur diatasnya yang terus dilakukan dan disahkan, bilapun ada kebaikannya, namun kebaikan itu tidak meresap dan menyatu dengan Nahdliyyin.

”Jangan sampai ada PCNU atau PWNU saat ini dan seterusnya, bernuansa „Syubhat secara organisasi yang kepengurusannya disahkan dan dikukuhkan atas kehendak PBNU. Padahal .kewenangan memiliki dan diperbolehkan „dalih dengan penegasan bahwa barangsiapa yang menghindari atau menjaga diri dari syubhat, akan terjaga kesucian dan kehormatannya,” tandasnya.(tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait