Umum

Polres Situbondo Ringkus 68 Tersangka

Portaltiga.com - Selama pelaksanaan operasi Pekat Semeru 2023 dan hasil pengungkapan kasus bulan Maret sampai April, Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menjaring 68 tersangka dari 54 kasus yang berhasil diungkap. 

Kasus yang berhasil diungkap meliputi kasus perjudian, petasan, narkoba, prostitusi, pornografi dan miras.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan untuk hasil Operasi Pekat Semeru 2023 diantaranya ada 2 kasus sabu yang berhasil diungkap dengan mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti 7,20 gram sabu. 

Selanjutnya untuk obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 4 kasus dengan mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti 7.261 pil. Kemudian kasus pornografi yang sempat viral di media sosial sebanyak 1 kasus dengan mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti video asusila dan akun Instagram milik pelaku.

Baca Juga : Police Go To School, Upaya Polisi di Situbondo Cegah Bullying

Ungkap kasus selanjutnya adalah kasus perjudian sebanyak 9 kasus dengan mengamankan 13 orang tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 4.442.000, 14 unit HP, 1 unit sepeda motor dan berbagai peralatan yang digunakan untuk perjudian. Sedangkan kasus Miras ada 18 kasus dengan mengamankan 22 orang tersangka dengan barang bukti 558 botol minuman keras

Baca Juga : 49 Siswa SPN Polda Jatim Latihan Kerja di Polres Situbondo

Kemudian, Kapolres Situbondo juga menyampaikan hasil ungkap kasus bulan Maret sampai April diantaranya Sabu sebanyak 7 kasus dengan mengamankan 9 orang tersangka dengan barang bukti 51,64 gram sabu kemudian Obat keras berbahaya ada 10 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang dengan barang bukti 12.577 butir pil trex.

Kemudian ungkap kasus handak dalam rangka cipta kondisi selama Ramadan dan menjelang Lebaran yaitu sebanyak 3 kasus dengan 4 orang tersangka dengan barang bukti 9 kilogram bubuk mercon dan 141 petasan. (Humas Polres Situbondo)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait