Portaltiga.com – Komisi D DPRD Kota Surabaya menilai adanya pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Pemkot Surabaya sudah sangat tepat. Pasalnya, THR bagi buru pekerja di Surabaya jelang lebaran merupakan haknya para pekerja.
Seperti diketahui sebelumnya ,Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya siap mengawal Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Makanya, Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan THR mulai hari ini, Senin (3/4/2023). Bahkan, pemkot juga sudah menyiapkan nomor hotline dan juga nomor WhatsApp.
“Jadi, kami siapkan tiga kanal aduan THR. Untuk posko pengaduan THR kami buka di dua tempat, yaitu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri nomor 36. Sedangkan nomor hotline dan nomor WA-nya di nomor 0882000667287,” kata Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, di ruang kerjanya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Tjutjuk Supariono mengatakan, pembukaan posko pengaduan THR merupakan itikad baik Walikota Eri Cahyadi, dimana setiap warga Kota Surabaya yang bekerja mendapatkan haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“ Jangan sampai orang yang bekerja di Surabaya tidak mendapatkan THR. Karena sudah di amanatkan UU dimana setiap pengusaha wajib memberikan hak karyawan nya berupa THR,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (05/04/2023).
Tjutjuk menerangkan jika memang ada pekerja, buruh, yang belum menerima THR segera melapor ke Disperinaker Kota Surabaya, sehingga bisa langsung di follow up.
Baca Juga : DPRD Surabaya Soroti APAR yang Tidak Layak Pakai di Command Center 112
“ Ini menunjukkan bahwa Pemkot Surabaya sangat peduli terhadap wong cilik yaitu pekerja, karena hari raya idul Fitri ini momen yang didambakan oleh para pekerja setelah satu tahun bekerja, maka berhak mendapatkan gaji tambahan berupa THR,” terang politisi PSI Surabaya ini.
Tjutjuk Supariono kembali mengatakan, Komisi D juga siap mengawal jika terjadi penyimpangan terhadap pembayaran THR, maka kami siap mengawal 1x24 jam.
Baca Juga : DPRD Surabaya Soroti Kasus Perundungan Terhadap Siswa
“ Tapi kami berharap para pengusaha di Surabaya jangan sampai mengabaikan, melalaikan tugasnya dalam memberikan THR,” kata anggota Fraksi PSI Surabaya ini.
Dirinya menegaskan, maksimal THR karyawan diberikan H-7 lebaran sudah clear semua. Mengapa, karena H-7 umumnya orang sudah persiapkan kebutuhan lebaran seperti, kue-kue kering, baju lebaran.
“Saya berharap langkah Disperinaker Kota Surabaya diikuti oleh teman-teman serikat pekerja, untuk mengawal THR para pekerja,” pungkasnya. (tea/tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.