Portaltiga.com - KPU Jatim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota se-Jawa Timur hari ini Sabtu, (19/11/2022).
Pada rakor ini, 38 KPU Kabupaten/Kota berkesempatan memaparkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/iota Pemilu Tahun 2024.
Peserta dari kabupaten/kota terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Hupmas, serta admin/operator Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil). Berikutnya dari KPU Jatim hadir Ketua, Choirul Anam dan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan bahwa Divisi Teknis Penyelenggaraan harus memahami secara utuh mengenai tahapan penataan dapil dan alokasi kursi ini.
“Kawan-kawan Divisi Teknis Penyelenggaraan jangan sepenggal-penggal memahami terkait tahapan penataan dapil dan alokasi kursi. Tapi harus secara utuh memahaminya, karena KPU Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam hal ini,” tutur Anam dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim mengatakan saat ini memasuki tahapan penyusunan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.
“Penataan dapil penting dilakukan pertama, mengingat adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh Undang-undang. Lalu ada pemekaran wilayah atau bencana alam. Ketiga, adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil,” katanya.
Baca Juga : Ini 7 Panelis di Debat Kedua Pilkada Jatim 2024
Sehingga menurut Insan, dalam rangka mengkoordinasikan dan membangun kesepahaman bersama mengenai rencana rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, maka digelar rakor ini.
“Masing-masing kabupaten/kota diberikan kesempatan memaparkan rencana rancangannya dengan memberikan penjelasan-penjelasan berdasarkan tujuh prinsip penyusunan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” tutur Insan.
Baca Juga : Jauh dari Tagline 'Seneng Bareng', Puluhan Orang Lemas dan Pingsan di Kirab Maskot KPU Jatim
Dalam hal penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, Insan mengungkapkan pula bahwa KPU menggunakan sarana teknologi informasi yang dikenal dengan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), untuk membantu dalam menyusun dan mengelola penataan dapil dan alokasi kursi.
Perlu diketahui, usai menyusun dan menetapkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
Setelah itu, akan diuji publikkan, finalisasi dan penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi, disampaikan kepada KPU Provinsi, serta KPU Provinsi akan melakukan pencermatan dan rekapitulasi rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Berikutnya, KPU Provinsi akan menyampaikan ke KPU, serta KPU melakukan penataan dan penetapan Dapil DPRD kabupaten/kota. (ars/abi)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.