Umum

Komisi B DPRD Surabaya Bahas Raperda APBD Tahun 2023

Portaltiga.com - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya (DPRD) menggelar Rapat penyampaian Raperda tentang APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Komisi B, Kantor DPRD Kota Surabaya, Kamis (20/10/2022).

Rapat tersebut berlangsung kurang lebih satu jam, yang dihadiri oleh beberapa pihak, antara lain pimpinan dan para anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dan Dinas Pemadam dan Penyelamatan (DPKP).

Rapat ini membahas mengenai APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023, serta adanya rencana penambahan mobil pemadam kebakaran dan alat-alatnya untuk Kota Surabaya.

Anas Karno, wakil ketua Komisi B menjelaskan ada 2 unit mobil yang diharapkan sebagai sarana dan prasarana Kota Surabaya. “Ada dua unit mobil yang yang tadi disampaikan oleh DPKP untuk sarana dan prasarana Kota Surabaya. Yang terpenting adalah kemaslahatan masyarakat,” kata Anas.

Baca Juga : Temukan Depo Kontainer Belum Berizin Lengkap, Komisi A DPRD Surabaya Akan Lakukan Ini

Ia juga memaparkan jika mobil pemadam kebakaran ini sangat diperlukan untuk masyarakat yang terkena bencana, “Pemadam kebakaran ini penting bagi rakyat yang terkena bencana. Kalau tidak punya alat sing canggih, Suroboyo yo nggak main," terangnya.

Baca Juga : DPRD Dukung Langkah Pemkot Surabaya Ganti Kendaraan Dinas Dari Berbahan Bakar BBM Menjadi Listrik

Anas Karno mengungkapkan jika rencana penambahan mobil pemadam kebakaran dan fasilitas lainnya sangat penting untuk segera diwujudkan mengingat Surabaya belum memiliki alat ini.

“Alat ini penting untuk diusulkan, karena kepentingannya adalah kepentingan warga Surabaya. Surabaya belum punya ini. Ada alat untuk pengisian bahan penyemprotan, sehingga jika terjadi kebakaran di dalam mobil akan mudah dipadamkan dengan alat ini," pungkasnya. (Alfa Chumaidah/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Pansus Tetapkan PDAM Akan Berubah Jadi Perumda, Bukan Perseroda

PDAM Surya Sembada Surabaya akhirnya tetap menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), tidak migrasi menjadi Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah). Hal ini terungkap ketika seluruh anggota Pansus Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya menyetujui, bahwa …