Portaltiga.com - Komisi A DPRD Surabaya mendorong ada evaluasi terhadap penggunaan dana kelurahan (dakel). Sebab, tidak semua keinginan warga telah tertampung.
Alasannya, data di aplikasi tidak support atas usulan warga itu. Dengan kata lain, usulan warga tidak masuk dalam list yang ada aplikasi sehingga tidak bisa dilaksanakan.
“Banyak usulan pelatihan dan pengadaan barang terkait pemberdayaan masyarakat tertolak karena tidak ada support aplikasi. Jadi warga hanya bisa usul sesuai list,” kata anggota Komisi A DPRD Surabaya Fatkur Rohman.
Ia menerangkan konsep ini harus dibenahi. Sebab dengan gagasan dakel dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat, harus lebih banyak list yang disediakan Pemkot Surabaya. Tujuannya agar usulan warga tidak tertolak.
“Kami mendorong agar ada evaluasi serius terutama terkait item pemberdayaan warga ini,” lanjutnya.
Dikatakan, dakel bisa difungsikan untuk mengentas kemiskinan. Salah satunya dengan mengurangi jumlah pengangguran. Dengan dakel tersebut, ia menyatakan bisa digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal
Misalnya, paket pelatihan yang include dengan pemberian bantuan alat. Contohnya, pelatihan pembuatan kue kering sekaligus diberi bantuan alat memasaknya. Atau pelatihan cuci motor dan diberikan alatnya (kompressor, pompa air, dan lain-lain).
Sehingga, setelah dilatih dan diberi alat, warga digadang mampu menggunakannya untuk bekerja. “Sehingga target untuk mengurangi jumlah pengangguran ada konkretnya,” terangnya.
Fatkur Rohman menegaskan di akhir tahun ini jelang Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel). Ia menginginkan evaluasi dakel dilakukan sebelum Musbangkel tersebut.
Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol
“Saya juga mendorong agar Pemkot Surabaya support terhadap usulan warga. Perlu update aplikasi terkait pilihan usulan yang memungkinkan munculnya paket pelatihan sekaligus barang dalam satu paket,” jelas politisi ini.
Diungkapkan pula, bahwa pasca pelatihan juga perlu solusi. Secara regulasi juga sudah diatur dalam Permendagri 130 tahun 2018 yang membahas Dakel.
“Jadi mestinya sangat memungkinkan mestinya sehingga usulan-usulan yang masuk tidak hanya pembangunan fisik, tapi juga pemberdayaan masyarakat, juga pemberdayaan ekonominya,” katanya kembali. (adv/tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.