Baca Juga : PCNU Surabaya Salurkan Ribuan Paket Daging Kurban
Portaltiga.com - Desakan agar dana darurat dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim dalam menangani penyakit mulut dan kuku (PMK), masih terganjal regulasi. Belum ada surat edaran (SE) atau instruksi mendagri (Inmendagri) terkait penggunaan dana darurat dalam penanganan PMK tersebut. Padahal, selain Pemprov, Pemkab dan Pemkot juga siap dalam mengeluarkan dana darurat dalam mengatasi persoalan PMK ini untuk para peternak yang ada di wilayahnya. Anggota Komisi B DPRD Jatim Erma Susianti mengakui persoalan tersebut. Menurutnya dalam pertemuan dengan Komisi B beberapa waktu lalu, Gubernur Khofifah juga menyampaikan pihaknya tidak bisa mengeluarkan dana darurat jika tidak ada regulasi Kementerian Dalam Negeri berupa SE atau Inmendagri terkait penggunaan dana darurat. Kata Erma, hal ini cukup disayangkan padahal sesuai rapat terbatas yang dilakukan Presiden beberapa waktu lalu telah memutuskan bahwa Jatim zona merah PMK. Sehingga beberapa kebijakan bantuan kepada peternak harus segara dilakukan. Salah satunya, Bantuan Pengganti Ternak (BTT) bagi sapi peternak yang terkena PMK sebesar Rp10 juta persapi melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). "Ini kan seharusnya segera ditindaklanjuti Kemendagri agar mengeluarkan kebijakan berupa intruksi atau surat edaran seperti kasus Covid beberapa waktu lalu. Sehingga pemerintah daerah bisa mencairkan dana darurat untuk mengiringi kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini terkait penanganan PMK," ujarnya, Senin (27/6/2022). Dijelaskan Erma dana darurat tersebut sangat diperlukan karena bisa mendukung pencegahan PMK melalui obat-obatan penguat imun sapi, baik suntikan dokter hewan maupun obat obatan tradisional yang diciptakan sendiri oleh peternak untuk menjaga imun sapi mereka di masa pandemi PMK ini. "Dana tersebut juga bisa digunakan sebagai dana bantuan bergulir yang diberikan pula untuk peternak. Akibat PMK ini banyak sapi mereka yang tidak bisa disembelih dan dijual. sehingga dengan bantuan ini peternak bisa diberi stimulus lain melalui dagulir agar perekonomian mereka tetap jalan," jelasnya. Untuk itu, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, dirinya meminta kepada Pemrov Jatim dalam hal ini Gubernur untuk secepatnya melakukan komunikasi kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri agar segera mengeluarkan regulasi mengiringi kebijakan Presiden terkait penanganan PMK khususnya di Jatim. "Wabah ini membuat peternak rugi hingga puluhan juta rupiah. Sehingga perlu ada bantuan pendanaan dari dana darurat, selain bantuan dari pusat untuk menyelamatkan usaha para peternak. Kami mohon ibu Gubernur berkomunikasi dengan pemerintah pusat (Kemendagri). Agar segera menyelesaikan regulasi sehingga kita bisa membantu kebutuhan peternak melaui dana darurat," pungkasnya. Sementara itu, berdasarkan data Satgas Penanganan PMK per 25 Juni 2022, total hewan tertular PMK di Jatim sebanyak 100.492 ekor. Kasus aktif PMK sebanyak 82,056 ekor dengan rincian 81.697 ekor sapi, 60 ekor kerbau, 217 ekor kambing, dan 82 ekor domba. Sementara hewan yang mati tercatat mencapai 563 ekor. (ars/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-12498-dana-darurat-untuk-atasi-pmk-terganjal-regulasi