Baca Juga : Gus Muhaimin Serukan Indonesia Bebas dari Kekerasan Anak dan Perempuan
Portaltiga.com - Angka kekerasan yang terjadi pada anak-anak masih saja tinggi. Upaya pencegahan pun terus dikembangkan untuk bisa memastikan semua anak-anak terlindungi serta bisa menatap masa depan mereka dengan aman dan cemerlang. Tercatat, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia pelanggaran hak anak pada tahun 2021 menunjukkan angka masih cukup tinggi. Data pengaduan masyarakat, pada tahun 2019 terdapat 4.369 kasus, pada 2020 naik menjadi 6.519 kasus dan 2021 masih mencapai angka 5.953 kasus. Sementara itu data Simponi KPPA, pada akhir tahun 2021, di Jawa Timur terdapat 1.283 korban kekerasan yang dilaporkan. Jumlah itu terdiri dari 873 anak perempuan dan 410 anak laki-laki serta 41 anak (semua laki-laki) yang berkonflik dengan hukum ditahan dan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan. Di era digital, kekerasan pada anak juga banyak terjadi di ruang online. Indonesia termasuk dalam 10 negara teratas dengan kasus kekerasan seksual anak online tertinggi sejak 2005. Jejak pendapat U-Report 2019 terhadap 2.777 anak muda Indonesia usia 14-24 tahun, menemukan 45% mengalami cyberbullying; jumlah anak laki-laki sedikit lebih tinggi dari anak perempuan masing-masing sebesar 49% dan 41%.3 dari 10 anak mengalami eksploitasi dan kekerasan seksual online (ECPAT, DtZ 2020). 196.7 juta orang Indonesia terhubung dengan internet, hampir setengah dari jumlah tersebut mengakses internet melalui smartphone. Di Jawa Timur, 26.4 juta orang akses internet atau lebih dari 64% dari total penduduk Jawa Timur. Anak-anak di Indonesia menggunakan smartphone sebagai perangkat utama mereka di ruang daring/online. Kepemilikan smartphone dan penggunaan media sosial rentang usia 1624 tahun mencapai 93,3% dan 90,7%. 41% anak-anak dan remaja di Indonesia menyembunyikan usia sebenarnya di dunia maya. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim bersama UNICEF Indonesia terus mendukung pengembangan sistem perlindungan anak yang integratif serta holistic. Mereka mengajak semua OPD serta stakeholder perlindungan anak di tingkat Jawa Timur untuk bisa bersama-sama membangun lingkungan yang aman dan ramah anak. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Restu Novi Widiani menuturkan, masih banyak pekerjaan rumah di Jatim yang berhubungan dengan anak. Selain stunting, kekerasan pada anak serta pernikahan anak juga masih tinggi. Kami berterima kasih pada semua pihak yang sudah ikut dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak serta masalah-masalah perlindungan anak lainnya. Termasuk ikut dalam mengembangkan sistem perlindungan anak bagi OPD maupun stakeholder di Jatim, ujar Novi di sela-sela Pelatihan Sistem Perlindungan Anak bagi OPD dan Stakeholders Perlindungan Anak di Jatim, Kamis (23/6/2022). Ia melanjutkan, perundungan serta pekerja anak juga menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. Masih banyak dijumpai pekerja anak yang usianya di bawah 18 tahun. Untuk perkawinan anak, dispensasi nikah di Jatim juga masih tinggi, jelasnya. Spesialis Perlindungan Anak UNICEF Wilayah Jawa, Naning Pudjijulianingsih mengatakan, sistem perlindungan anak di Jatim sudah dikembangkan di beberapa daerah termasuk peningkatan kapasitas layanan Kesejahteraan sosial dan Perlindungan anak, layanan di tingkat masyarakat/berbasis masyarakat, edukasi pengasuhan positif dan penguatan kapasitas anak sebagai pelopor dan pelapor. Harapannya daerah-daerah lainnya bisa melakukan replikasi pengembangan sistem perlindungan anak. Kekerasan pada anak sampai saat ini masih menjadi isu nasional yang butuh upaya luar biasa dan banyak kolaborasi semua pihak untuk bisa mencegahnya. Berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk membangun sistem perlindungan anak yang sudah dilakukan di berbagai daerah. Hal baik dalam sistem perlindungan anak bisa diadopsi serta dikembangkan ke berbagai daerah. Termasuk Jatim yang kini terus fokus dalam mewujudkan provinsi dan Kabupaten/kota layak anak dan GERAKAN 5 STOP dengan memperkuat sistem perlindungan anak, jelasnya. Selain kekerasan pada anak, katanya, perkawinan anak di Jatim juga tinggi. Termasuk juga kasus perundungan serta aksi kekerasan yang melibatkan anak. Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak tak bisa sendirian, makanya kehadiran banyak pihak dalam rangka sistem perlindungan anak ini bisa terus dilakukan, jelasnya. Pandemi Covid-19 juga membawa efek domino pada peningkatan kekerasan pada anak. UNICEF memastikan model adaptif yang responsif terhadap konteks pemrograman pandemi COVID-19 dan mengadopsi pendekatan ekologis untuk mengatasi kerentanan anak-anak yang disebut Lingkungan Aman dan Ramah untuk Anak-Anak (SAFE4C) sejak awal 2021. Pada masing-masing wilayah dan daerah, lanjutnya, UNICEF bekerjasama dengan OPD terkait dengan melibatkan Lembaga Masyarakat termasuk LPA untuk bisa mendorong stakeholders local. Ketua LPA Jatim Anwar Sholikhin menuturkan, permodelan sistem perlindungan anak bagi para OPD dan stakeholders perlindungan anak bisa dijadikan rujukan di semua kabupaten/kota di Jatim. Setidaknya dalam langkah awal ini 14 kabupaten/kota akan menjalani, nantinya harapannya bisa diikuti oleh daerah lain. Karena perlindungan anak ini bersifat holistic, jadi harus bisa dikembangkan oleh berbagai pihak, katanya. Selain kekerasan anak, lanjutnya, perkawinan anak di Jatim memang tinggi. Angka perkawinan anak di Jawa Timur yaitu 10,7 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan angka rata-rata nasional 10,35 persen, sementara pencatatan kelahiran untuk anak balita stagnan di 83 persen. Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI, maka upaya pencegahan kekerasan berbasis gender semakin kuat. Namun demikian upaya-upaya tersebut harus dilakukan dengan strategi yang tepat, sistematis dan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai intansi atau lembaga dan stakeholders untuk mencegah dan menyediakan layanan bagi anak-anak yang rentan dan yang telah menjadi korban kekerasan. Berdasar fakta dan data masih tingginya kekerasan yang terjadi pada anak, maka upaya-upaya pencegahan, penyediaan layanan, respons cepat, tepat dan menyeluruh sangat dibutuhkan. Di sisi lain anak-anak Jawa Timur memiliki hak-hak anak yang wajib dijamin, dihormati, dilindungi, dipenuhi dan punya hak untuk hidup di lingkungan yang memberikan rasa aman dan ramah anak. (yon/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.