Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU
Portaltiga.com - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta sektor rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Jika ada RHU yang tidak memberikan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku, para pekerja dapat melaporkan hal itu kepada DPRD Kota Surabaya. "Bagi karyawan yang THR-nya belum diberikan silahkan mengadu ke DPRD Surabaya. Kami juga minta pemkot mencabut operasional usaha perusahaan yang tidak memberikan THR," kata Arif Fathoni di Surabaya, Rabu (20/4/2022). Arif Fathoni menyadari bahwa selama pandemi, perputaran bisnis RHU memang sempat tidak berjalan. Namun hal ini menurutnya tidak menggugurkan kewajiban perusahan dalam memberikan THR kepada karyawannya. Apalagi perputaran bisnis RHU semenjak dibuka kembali saat Surabaya masuk PPKM Level 2 sudah cukup bagus. Sehingga menurutnya, para pelaku usaha RHU perlu mematuhi apa yang menjadi kewajibannya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 untuk melakukan pembayaran THR secara penuh tanpa dicicil. "Atas nama Fraksi Golkar, kami meminta seluruh pengusaha di Surabaya memberikan THR secara penuh atau tanpa dicicil," katanya. Menurut dia, pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19. Bahkan, roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan ekonomi Nasional sudah mulai membaik kembali. Sehingga, lanjut dia, untuk kali ini, para pengusaha perlu berkomitmen untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja. Selain itu, lanjut dia, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya juga harus pro aktif dengan membuat posko pengaduan THR bagi karyawan atau pekerja yang belum diberikan haknya berupa THR dari perusahaan tempatnya bekerja. "Jadi nanti akan tahu pengusaha mana saja yang memberikan THR dan tidak. Dengan begitu pemerintah hadir dalam melindungi hak para pekerja," kata Arif Fathoni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, pemberian THR paling lambat diberikan pada H-7 Hari Raya Idul Fitri. Dia berharap pemberian THR tidak lebih dari H-7 Lebaran sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Selain itu, Disnaker Surabaya juga sudah membuka posko pengaduan THR di lantai 3 Pemkot Surabaya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-12359-rhu-surabaya-tetap-wajib-bayarkan-thr-karyawan