Umum

Masyarakat Minta Jaminan Pembayaran PGN Dihapus

Baca Juga : Pansus Raperda P4GN DPRD Surabaya Minta Pemkot Intervensi Korban Narkoba

Portaltiga.com - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai pelanggan Perusahaan Gas Negara (PGN) mengeluhkan kebijakan jaminan pembayaran dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen yang dirasa sangat memberatkan. Mereka pun mendatangi DPRD Kota Surabaya untuk melakukan hearing dengan Komisi B untuk membahas masalah ini bersama PGN. Djoko Prasetyo warga Kupang Krajan yang juga pengguna PGN mempertanyakan kebijakan jaminan pembayaran untuk mengetahui dasar hukum dari kebijakan ini. PGN ini kan juga BUMN. Nah, dasar aturan untuk jaminan pembayaran itu apa? Makanya, kami datang ke DPRD Surabaya, khususnya Komisi B, ingin bantuan agar lebih mengetahui dasar hukumnya. Karena kalau tidak ada dasar hukumnya ini menjadi persoalan betul bagi kami," tegas dia saat ditemui usai hearing di Komisi B DPRD Surabaya, Senin (21/3/2022). Djoko yang juga Ketua Paguyupan Kampung Lontong Surabaya ini juga mengungkapkan, meski ada relaksasi pembayaran sampai enam kali pembayaran, namun kini para pengusaha lontong mendapat kabar adanya PPN 11 persen yang dirasa semakin memberatkan penggunanya. Baru kita mau nafas, ada ketambahan PPN 11 persen, imbuh dia. Selain itu, Djoko juga mempertanyakan soal PPN 11 persen. Ini juga patokannya yang mana. Kalau Undang -Undang (UU) Harmonisasi memang disitu tidak diatur karena sudah diatur di UU sebelumnya. "Terus terang, kami ini kan bukan ahli hukum. Makanya, kami datang ke Komisi B untuk menyampaikan persoalan dan minta bantuan untuk mencarikan solusi terbaik. Sehingga pelaku UMKM tidak terbebani," jelas dia. Lebih jauh, Djoko menegaskan, intinya ada dua hal yang dikeluhkan warga. Yakni jaminan pembayaran dan PPN 11 persen. Tapi dia menyadari kalau PPN 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022 tidak hanya diberlakukan kepada pelaku usaha, tapi masyarakat biasa juga kena. Sementara PGN yang diwakili Arif Nur Rahman, Head Surabaya dan sekitarnya, mengatakan, pemberlakuan PPN 11 persen terhadap harga gas bumi merupakan tindak lanjut UU Harmonisasi, Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, di mana harga gas akan terkena PPN 11 persen mulai 1 April 2022. Selain itu, Arif juga menyampaikan soal implementasi jaminan pembayaran yang dahulu pernah dihearingkan dan PGN memberikan relaksasi kepada masyarakat pengguna gas bumi yang ada masalah jaminan pembayaran, boleh dicicil selama 6 enam kali sampai bulan Juni 2022. Soal keberatan warga pelanggan terhadap jaminan pembayaran, Arif mengaku beberapa pelanggan memang mengeluhkan hal tersebut. Namun demikian, jaminan pembayaran difungsikan sebagai wadah untuk menjamin pelanggan tidak melakukan gagal bayar. Fungsi jaminan pembayaran itu adalah sebagai salah satu wadah untuk menjamin apabila pelanggan melakukan kegagalan dalam pembayaran. Sehingga, PGN bisa memotong dari nilai jaminan pembayaran tersebut, " ungkap dia. Bagaimana kalau pelanggan berhenti berlangganan?Arif menyatakan, pelanggan akan diberikan dan dikembalikan jaminan pembayaran tersebut. Tentunya setelah kewajiban-kewajibannya diselesaikan oleh PGN, tutur dia. Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya John Tamrun mengatakan, untuk penambahan sebetulnya harga itu bukan naik. Tapi karena ada penambahan PPN 11 persen sesuai dengan UU yang sudah berlaku. "Permasalahannya kan ada deposito (jaminan) pembayaran. Yang menjadi tanda tanya, jaminan pembayaran itu seharusnya bisa disosialisasikan pada awal pemasangan instalasi," ungkapnya. Politisi PDI-P ini juga menambahkan, PGN perlu memberikan kebijakan pelonggaran kepada masyarakat khususnya masalah jaminan pembayaran. Kelonggaran jaminan pembayaran itu, menurut John Thamrun, sebenarnya bisa dilakukan, karena itu bukan merupakan suatu peraturan perundang undangan. Saya pikir PGN itu bisa memberikan kebijaksanaan bahwa jaminan itu dihilangkan, sehingga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Cobid-19, ungkap dia. Menurut dia, sekarang ini masyarakat susah. Karena itu, dia menyarankan kepada PGN untuk menghapus jaminan pembayaran tersebut. Perlu diketahui, bahwa BUMN sendiri itu juga mencari keuntungan. Kita tidak melihat dari segi itu (mencari keuntungan), tetapi melihat dari kebutuhan masyarakat di masa pandemi Covid-19," beber Ketua PAC PDI-P Kecamatan Lakarsantri ini. Selain itu, lanjut dia, Komisi B juga menyoroti soal pemberlakuan PPN 11 persen yang menurut PGN sudah disosialisasikan ke masyarakat tapi mungkin kurang maksimal. "Terbukti apa yang disampaikan Camat Sawahan (Yunus) dan perwakilan masyarakat. Sosialisasinya kurang gencar. Seharusnya PGN melakukan sosialisasi tidak hanya pada saat sekarang, tapi sejak terbit harus dilakukan berulangkali. Sehingga ada keberpihakan kepada masyarakat, " pungkas dia. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait