Umum

Dewan Apresiasi Pemkot Soal Dibukanya RHU Dan Tempat Wisata

Portaltiga.com -  Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Budi Leksono menyambut positif diperbolehkannya tempat rekreasi hiburan umum (RHU) dan tempat pariwisata di Surabaya beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Ini menjadi angin segar bagi para pekerja dan para pengusaha RHU yang selama ini ikut terdampak pandemi Covid-19," ujar Budi Leksono,  Rabu (27/10/2021).

Menurut dia, apa yang menjadi program Pemkot Surabaya dalam hal pemulihan di sektor ekonomi ini bisa dinikmati dan dirasakan. Menurutnya, langkah tersebut harus diapreaiasi.

"Yang jelas, dari klausul-klausul ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh pemilik, pengelola maupun penanggungjawab RHU. Di antaranya wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau yang buka siang, maksimal tutup pukul 22.00. Kalau yang buka mulai dari petang, jam operasionalnya pukul 18.00 hingga 24.00," tandas dia.

Lebih jauh, politisi PDIP ini menegaskan, seperti yang disampaikan Kepala Satpol PP Kota Eddy Christijanto, bahwa antara RHU dengan karaoke keluarga atau karaoke dewasa itu tak ada perbedaan jam operasional. "Semua harus tutup pukul 24.00," ungkap dia.

Baca Juga : Laziznu dan LBM Tegur Pemkot Surabaya Soal Zakat Kampung Madani

Dia menyatakan, untuk kapasitas RHU yang diizinkan maksimal 75 persen dan harus menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya.

Dan yang perlu dicermati oleh pengusaha RHU, lanjut dia adalah aturan dari Wali Kota Surabaya tentang pelanggaran prokes. Bila ketahuan ada RHU melanggar prokes, maka akan ditutup.

Baca Juga : Bagikan Takjil, Jurnalis Dewan Surabaya Ingin Jaga Kondusifitas Surabaya Jelang Pilkada

Dikatakan  Budi Leksono, ada satgas Covid -19 yang mengontrol prokesnya, kalau melanggar bisa langsung ditutup, sesuai dengan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam  Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perwali Nomor 10 Tahun 2021. " Kalau ada laporan terkait pelanggaran prokes maupun jam operasional, Komisi A akan sidak. Semua RHU harus mentaati aturan. Ini agar sektor perekonomian cepat pulih dan kita bisa hidup normal lagi," tegas dia.

Sekali lagi, Bulek -sapaan akrab Budi Leksono- mengingatkan  prokes harus dipatuhi dengan ketat oleh para pelaku usaha RHU. Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi mereka yang bekerja di RHU.

"Kami berharap semua pihak bisa menghormati aturan aturan yang sudah dibuat pemerintah, sebab semua ini sudah melalui kajian-kajian yang matang dan tetap taati aturan prokes," pungkas dia. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …