Umum

Komisi B Ingin Koperasi Di Surabaya Tidak Memberatkan Nasabah

Portaltiga.com - Komisi B DPRD Kota Surabaya ingin Pemkot Surabaya agar lebih selektif dalam mengeluarkan ijin domisili usaha untuk Koperasi Simpan Pinjam. Keberadaan Koperasi yang  menyengsarakan masyarakat dirasa tidak perlu diberikan ijin.

Hal itu disampaikan Lutfiyah selaku Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, setelah melakukan rapat dengar pendapat soal permasalahan simpan pinjam yang memberatkan peminjam. "Nasabah ini memang meminjam ke Koperasi Inti Dana dengan pinjaman sebesar Rp 50 juta. Sudah membayar Rp 46 juta. Kemudian karena kondisi Covid-19, dia ini belum bisa bayar," ujarnya, Selasa (26/10/2021) di ruang komisinya.

Menurut Lutfiyah, nilai jaminannya sebesar Rp 900 juta. Tiba-tiba itu dilimpahkan ke Cassie. Kemudian Cassie yang menghubungi pemilik jaminan tersebut. Ini membingungkan peminjam. Sebab dirinya merasa meminjam melalui koperasi, tiba-tiba harus berhubungan dengan Cessie.

"Kalau koperasi yang punya ijin dari pusat perlakuannya tidak sama dengan koperasi yang ijinnya dari Pemerintah Kota Surabaya, ini tidak fair," urainya.

Berarti Surabaya tidak punya wewenang. Padahal dalam kondisi pandemi seperti ini, seharusnya pihak koperasi melakukan relaksasi.

Baca Juga : Temukan Depo Kontainer Belum Berizin Lengkap, Komisi A DPRD Surabaya Akan Lakukan Ini

Untuk itu kepada Koperasi Inti Dana, Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta untuk memberi keringanan kepada peminjam ini. Pihaknya berharap agar kedua belah pihak bisa melakukan komunikasi secara persuasif.

Tujuannya agar permasalahan cepat terselesaikan dan nasabah merasa tidak dirugikan.

Baca Juga : DPRD Dukung Langkah Pemkot Surabaya Ganti Kendaraan Dinas Dari Berbahan Bakar BBM Menjadi Listrik

"Namun apabila pihak koperasi masih belum bisa menyelesaikan secara kekeluargaan. Maka akan kami undang kembali dengan melibatkan OJK dan Polrestabes Surabaya," tegas Ketua Komiisi B DPRD Kota Surabaya, Lutfiyah.

Sementara itu, pihak Koperasi Inti Dana tak mau berkomentar sepatah katapun. Selesai hearing, mereka bergegas menunggalkan gedung dewan yang terletak di Jalan Yos Sudarso Surabaya ini. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Pansus Tetapkan PDAM Akan Berubah Jadi Perumda, Bukan Perseroda

PDAM Surya Sembada Surabaya akhirnya tetap menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), tidak migrasi menjadi Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah). Hal ini terungkap ketika seluruh anggota Pansus Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya menyetujui, bahwa …